Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Gugatan Wanprestasi PT Indotruck Utama Tidak Mampu Hadirkan Saksi Fakta

4 Desember 2020   17:40 Diperbarui: 4 Desember 2020   17:49 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara | dokpri

Jakarta, Sidang gugatan perkara wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saat ini Kamis 3/12/20 persidangan tersebut telah memasuki agenda keterangan saksi dari tergugat, Namun lagi lagi Pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi Fakta.

Pada sidang sebelumnya ketua majelis Hakim Fahzal S.H.MH telah memberikan tiga kali kesempatan kepada PT.Indotruck agar dapat menghadirkan saksi Fakta, Namun pihak PT.Indotruck Utama tidak mampu menghadirkan saksi Fakta, Padahal saksi Fakta tersebut sangatlah penting untuk mengungkap kebenaran, Bahwa memang hingga saat ini penggugat (Arwan Koty) belum pernah menerima Excavator yang telah dibelinya.

Dalam persidangan wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020 keterangan saksi tergugat maupun keterangan saksi ahli di persidangan, bukti-bukti yang disampaikan penggugat sangatlah jelas dan nyata, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah ingkar janji.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck Utama kepada majelis Hakim hanyalah bukti bukti dokumen berupa Chopy dari chopy (foto chopy yang di foto chopy lagi ) pihak PT.Indotruck tidak bisa menunjukan dokumen asli, padahal dokumen tersebut sangat penting yang harus dimiliki PT.Indotruck Utama.

Dalam persidangan beberapa minggu yang lalu, Saksi Tomny Tuasihan juga mengatakan, Bahwa Soleh Nurtjahyo (PT.Tunas Utama Sejahtera) adalah rekanan PT.Indotruck Utama. Tommy Tuasihan juga mengatakan bahwa saksi mendapatkan order untuk mengangkut Excavator Ke Nabire dari Soleh Nurtjahyo.Tommy Tuasihan yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT.Bahtera Lintas Globalindo juga mengatakan bahwa Tommy terlebih dahulu mengenal Soleh Nurtjahyo daripada Arwan Koty.

Hal senada juga dikatakan oleh Bayu saat menjadi saksi, Di hadapan mejelis Hakim Bayu mengatakan bahwa Soleh adalah rekanan PT.Indotruck, Bayu pernah mendalat tugas diperintah oleh saudara Soleh untuk mengambil Excavator milik Arwan Koty di Yard PT.Indotruck Utama sebagaimana tempat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB).

Untuk mengambil Excavator, Bayu dibekali surat tugas No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017.untuk pengambilan Excavator di Yard PT.Indotruck Utama, Namun faktanya yang tertulis didalam surat tugas itu Bahwa pengambilan Excavator bukanlah di PT.Indotruck Utama, Melainkan di PT. Kaypi Transmalindo (perusahaan lain).

Menurut pengakuan Bayu Excavator tersebut dibawa ke Inggom pelabuhan Tanjung Priok, Namun dalam surat tugas tidak tertulis,bahwa pengambilan Excavator tidak di jelaskan, bahwa akan dibawa ke Inggom Tanjung Priok.

"Dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, Sangat jelas bahwasanya tergugat PT.Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak, Antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli, Sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB).

Menyikapi persidangan gugatan tersebut, Ahli perdata dan juga mantan Hakim Agung Prof. Dr. Atja Sonjaya S.H., M.H. menerangkan,  sebagaimana dalam Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa, Perjanjian Jual Beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang  dijanjikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun