Mohon tunggu...
nur ghusaain
nur ghusaain Mohon Tunggu... Lainnya - nur ghusaain

nur ghusaain

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam

8 Mei 2020   12:53 Diperbarui: 8 Mei 2020   12:59 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama       : Nur Ghusaain

Dosen       : H. Amin Awal Amirudin, S.Psi, S,Sy, M,Si

Prodi        : Ekonomi Syariah

Tanggal   : 05, Mei 2020

Nim          :1901290175

Mata Kuliah    : Lembaga Keuangan

Leasing atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Kegiatan leasing merupakan pembiayaan alternatif non bank memiliki sejarah yang cukup panjang, yaitu sekitar 2000 tahun SM. Pada tahun 1284, di Inggris, usaha leasing diatur dalam sebuah undang-undang (common law) dan pada tahun 1800an mulai terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan sebagai objek leasing.

Pada tahun 1700-an di Amerika juga telah terjadi kegiatan leasing. Di Amerika, leasing berkembang secara pesat melalui pembangunan jaringan rel kereta api di sebagian besar wilayah. Lalu pada tahun 1900-an mulai dibuka pembiayaan jangka pendek dan di akhir kontrak objek leasing dikembalikan kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.Setelah tahun 1950-an kegiatan leasing meluas dan tersebar ke berbagai negara dengan pesat.

Sedangkan leasing di Indonesia sendiri di kenal sejak tahun 1974, Kelahirannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Perdagangan No. 122/MK/IV/2/74, No. 32/M/SK/2/74, No. 30/Kpb/I/74 tentang perizinan usaha leasing. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT. Pembangunan Armada Niaga Nasional. Kemudian melalui Keputusan Presiden No. 61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK. Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998, pemerintah membuka luas lagi bagi bisnis pembiayaan sehingga perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya yang ditandai dengan bertambahnya volume transaksinya.

Jadi di Indonesia sendiri industri pembiayaan (multi finance) sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Industry ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sebagaimana yang penulis sebutkan di atas tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun