Mohon tunggu...
nurfaizah
nurfaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Antropologi Sosial Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelelangan Komoditas Desa, Yuk Intip Tradisi-Tradisi Unik di Negeri Hukurila, Ambon

29 Juni 2022   10:37 Diperbarui: 29 Juni 2022   11:24 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Pribadi


  1. Cuci Negeri


Cuci negeri dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 13 - 16 Desember. Cuci negeri dimaknai sebagai refleksi masyarakat untuk mengingat leluhur yang membangun negeri atau desa. Cuci negeri yang dilaksanakan di Negeri Hukurila memiliki perbedaan dengan negeri-negeri lainnya. Perbedaan tersebut terletak pada penggabungan antara unsur agama dan unsur budaya di dalam kegiatan cuci negeri.

Susunan kegiatan cuci negeri  dimulai dengan persiapan pada tanggal 13 Desember malam yang kemudian dilanjutkan pembukaan pada tanggal 14 Desember dengan ritual pemanggilan ruh leluhur negeri yang dilaksanakan di Gereja. Setelah itu dilanjut kerja bakti bersih-bersih negeri dari pagi hingga sore hari selama dua hari berturut-turut. Setelah kegiatan bersih-bersih selesai, masyarakat Negeri Hukurila melanjutkan acara cuci negeri dengan pemercikan air kramat ke 4 sudut negeri dengan tujuan memohon berkah kepada yang Maha Kuasa dan ditutup dengan makan petita (makan bersama) seluruh warga masyarakat Negeri Hukurila yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember.

 2. Lelang negeri 

Setiap tahun diadakan sebuah tradisi bernama Lelang Negeri pada tanggal 29 Desember. Lelang negeri merupakan sebuah acara pelelangan sumber daya alam dari dusun-dusun milik Negeri Hukurila yang berupa cengkeh, pala, durian, kelapa, dan lain sebagainya. Acara pelelangan dilakukan oleh masyarakat di dusun-dusun tersebut dengan sistem penawaran tertinggi yang menjadi pembeli. Acara lelang negeri akan berakhir apabila masyarakat sudah tidak ada yang menawar komoditas yang di lelang.

3. Cuci Kaki

Setiap acara perkawinan di Negeri Hukurila harus menyelenggarakan adat perkawinan cuci kaki. Setiap perempuan yang ingin dinikahi oleh laki-laki harus melakukan acara cuci kaki menggunakan air sebelum dia menikah. Adat tersebut tetap berlaku meskipun pihak perempuan maupun laki-laki berasal dari Negeri yang berbeda ataupun tinggal di luar Negeri Hukurila.

4. Pemakaman Orang Meninggal

Pemakaman orang meninggal di Negeri Hukurila memiliki suatu tradisi dimana ketika proses pengantaran peti jenazah ke pemakaman akan berjumpa dengan penunggu jalan yang menggunakan pakaian adat. Pengantaran peti jenazah dilakukan oleh kepala adat dan pendeta menggunakan pakaian adat lengkap disertai dengan iringan musik oleh masyarakat. Ketika iring-iringan pengantar jenazah bertemu dengan penunggu, maka kepala adat melakukan ritual berupa gerakan sujud sebagai bentuk penghormatan kepada penunggu tersebut. Apabila kepada adat telah menyelesaikan ritualnya, peti jenazah dapat segera dikuburkan.

Setiap adat dan tradisi yang dilakukan di Negeri Hukurila diurus oleh lembaga adat yang dianggotai oleh kepala adat. Kepala adat di Negeri Hukurila diwariskan secara turun temurun sehingga akan diteruskan oleh generasi selanjutnya.

5. Hukum Sasi

Hukum sasi diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Baik pemilik maupun masyarakat umum dilarang mengambil sumber daya yang telah disasi sehingga kelestariannya tetap terjaga. Perihal penetapan hukum sasi disini bekerja sama dengan pihak gereja. Untuk waktu, jenis apa yang disasi, dan lain-lain itu kondisional sesuai hasil musyawarah warga negeri sehingga pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan hukum sasi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun