Mohon tunggu...
Nur Fahiroh
Nur Fahiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Urgensi, dan Ruang Lingkup Muamalah serta Hukum Jual Beli Online Menurut Islam

21 Maret 2021   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2021   10:30 27398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Muamalah Muamalah secara etimologi yaitu ( amala ) berarti saling berbuat atau juga bebruat secara timbal balik sedangkan secara terminologi yaitu tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dnegan cara-cara yang telah ditentukan.  Suatu kegiatan tukar menukar barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Muamalah adalah suatu aturan Allah SWT yang berisi aturan masalah hubungan manusia dengan usaha mereka untuk mendapatkan kebutuhan jasmani sesuai dengan ajaran Islam.

Urgensi Mumalah Makna uegensi itu sendiri ialah keharusan yang mendesak. Jadi terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan,saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada AllahSWT. Secara umum tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu hubungan yang baik dan harmonis antar sesama manusia sehingga dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan tentram. Karena dalam kegiatan muamalah terdapat sifat tolong menolong. Selainitu, setiap orang tidak terlepas dari dua kewajiban yakni Hablumminallah yaitu suatu hubungan terhadap Allah dan Hablumminannas yaitu suatu kewajiban sebagai makhluk sosial terhadap sesama atau hubungan kepada sesama.

Ruang Lingkup Muamalah Yaitu seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, baik itu berupa perintah maupun larangan yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ruang lingkup muamalah dari bentuk aspeknya terbagi menjadi 2 yaitu muamalah adabiyah dan muamalah madiyah . muamalah adabiyah yaitu muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar barang yang ditinjau dari segi subjeknya yakni manusia.sedangkan muamalah madiyah yaitu muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah maupun bendanya. Dalam muamalah madiyah ini menetapkan suatu aturan secara syara’ yang terkait dengan objek bendanya. 

Jadi muamalah madiyah ini tentang suatu benda, apakah benda ini halal, haram atau syubhat. Dan bagaimana jika benda tersebut menyebabkan kemaslahatan serta kemudharatan bagi manusia. Ruang lingkup muamalah madiyah yaitu meliputi : jual beli, gadai, jaminan dan tanggungan, syirkah, mukhabarah dan mudharabah. Ruang lingkup muamalah dilihat dari segi tujuannya yaitu meliputi :

  • ·       Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah
  • ·       Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah)
  • ·       Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah)
  • ·       Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at)
  • ·       Hukum Perundang-Undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah)
  • ·       Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah)
  • ·       Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah

  • Prinsip-prinsip Muamalah
  • Adapun prinsip dalam muamalah diantaranya adalah sebagai berikut:
  • ·    Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
  • ·   Muamalah dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
  • ·       Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
  •  
  • Apakah Jual beli Online dilarang dalam Islam
  • Jual beli online menurut islam dibolehkan asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam islam . karena  Kepuasan pelanggan dan kesenangan hati penjual adalah point paling penting dari hukum jual beli online dalam islam. Dan juga apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya. barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat  dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. 
  • Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktek yang demikian, sebagaimana  dalam sebuah hadis dinyatakan yang  Artinya: Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun