Mohon tunggu...
nur fadhilah
nur fadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Narkoba Menjerat Artis

5 Agustus 2021   08:22 Diperbarui: 5 Agustus 2021   08:24 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa yang tak kenal dengan sosok artis cantik nan kaya yang beberapa waktu lalu jumpa pers di Polres Polda Metro Jakarta Pusat. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna orange pada Sabtu lalu (10/7/2021). Ditemani suaminya dan supirnya, juga berpakaian yang sama. Ternyata mereka ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (7/7/2021 kompas.com)

Pada jumpa pers tersebut, artis tersebut menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa apa yang dilakukan tidak menjadi contoh yang terpuji. Dia juga meminta maaf kepada semua pihak dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan terutama bagi saya adalah pengampunan dari Allah SWT. Sebagai warga negara yang baik, saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan (10/7/2021 news.detik.com).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ini. Walau pihak keluarga dan keduanya mengajukan permohonan rehabilitasi. Jadi perkara tetap dibawa ke sidang nanti divonis hakim, di mana maksimal empat tahun (penjara) (11/7/2021 kompas.com) Namun, pengacara dari artis tersebut, berharap kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara menurutnya kasihan  (12/7/2021 okezone.com).

Mengingat artis tersebut dan suaminya berasal dari keluarga konglomerat, muncul banyaknya keraguan masyarakat akan keadilan hukum di Indonesia. Publik ragu akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya.

Penegakan keadilan saat ini memang begitu memuakan. Terlalu banyak kasus yang menunjukan hukum pisau dapur, tumpul keatas, tajam ke bawah. Beberapa waktu lalu, publik dikecawakan dengan vonis 4 tahun kepada salah seorang ulama yang hanif dalam membela kebenaran, sekalipun itu kepada penguasa. Ia dituduh solah-olah melakukan pelanggaran.

Namun disaat yang sama, seorang jaksa yang terbukti merugikan negara karena tindak korupsi yang dilakukan hanya divonis 4 tahun penjara. Vonis yang seharusnya 10 tahun, dipangkas dengan alasan kasihan karena dia adalah seorang ibu yang memiliki anak kecil berusia 4 tahun. (15/6/2021 cnnindonesia.com)

Ini hanya beberapa kasus yang mencuat ke publik. Tentunya kasus serupa yang menimpa rakyat biasa, lebih banyak lagi. Hukum dalam sistem demokrasi memang sangat mudah untuk melindungi pihak-pihak yang memiliki privilege. Meski terbukti salah, hukum bisa diotak-atik agar tersangka bisa dalam posisi benar dan wajib dikasihani.

Hal ini bisa terjadi sebab asas yang membangun hukum demokrasi berasal dari ide sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Aturan agama hanya sebatas ibadah ritual yang tidak ada sangkut pautnya terhadap kehidupan manusia. Aturan sistem kehidupan manusia diluar ibadah ritual akan diserahkan kepada akal manusia yang berhak membuat hukum. Sehingga hukum yang dihasilkan bersifat subjektif, mudah dibuat, direvisi, diotak-atik, dan dihapus tergantung pada kepentingan. Alhasil publik dapat melihat bagaimana ketidakadilan penegakan hukum saat ini.

Padahal, keadilan adalah salah satu bentuk dari kemuliaan dalam sebuah peradaban. Hal ini pernah terjadi dan dibuktikan dalam sistem sanksi Islam yang dilakukan secara praktis oleh negara yang bernama Daulah Khilafah.

Dalam kitab Nidzam a-Islam hlm. 44, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menggambarkan bahwa keberhasilan Islam yang gemilang di bidang keadilan membentang sejak sampainya Rasulullah SAW. di Madinah tahun 622 M - 1918 M ketika Khilafah Utsmaniyah jatuh ketangan Inggris.

Kunci utama keberhasilan tersebut karena hukum yang diterapkan adalah hukum-hukum Allah SWT. yang akan memberikan keadilan dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun. Sebagaimana firman Allah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun