Mohon tunggu...
Nurdin Senjaya
Nurdin Senjaya Mohon Tunggu... profesional -

selalu mencoba menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tokoh Bahara Akan Laporkan Camat ke Bupati Ciamis

23 September 2012   08:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:52 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisruh tentang pemilihan Pilkades Bahara Kec.Panjalu Kab. Ciamis hampir tiada akhir, Kantor desa dari  siang hingga malam tadi didemo warga tidak puas atas keputusan panitia Pilkades yang menggugurkan salah satu calon. Rencana besok,senin 24/9, tokoh masyarakat akan menghadap Bupati Ciamis untuk melaporkan Camat Panjalu dan ketua panitia Pilkades Bahara yang dianggapnya tidak tranparan.

Pihak kepolisian dari Polsek Panjalu nampak berjaga-jaga, saat kerumulan warga tidak puas oleh keputusan Panitia di bale Desa Bahara, Sabtu 22/9. langkah ini diambil warga karena dianggap panitia tidak tranparan dan memihak salah satu calon lain. karena tidak ada tidak ada yang mau di temui jam 15.00 warga membubarkan diri.

Lemudian selang beberapa jam, entah informasi dari mana, warga kembali mendatangi kantor desa karena panitia pilkades akan siap memberikan keterangan.

sedikit demi setikit warga sudah memenuhi ruangan Desa Bahara, memang benar, panitia Pilkades  hadir ditempat tersebut, jam 21.00 untuk menerima keberatan warga, tak lama petugas kepolisian dari Polsek Panjalu hadir.

Dalam audensi tokoh masyarakat meminta keterangan mengenai salah satu persayaraan Pilkades dianggapnya rancu seperti dikatakan perwakilan warga Jajang, Jajang menyinggung mengendai syarat bakal calon kepala desa harus domisisli di Desa Bahara sekurang kurangnya 6 bulan berturut-turut dengan tidak terputus dan dibuktikan dengan KTP ( Kartu Tanda Penduduk).

Sedangkan salah satu calon yang gugur adalah warga Desa Bahara dan mempunyai KTP setempat, jelas Jajang.

Menjawab pertanyaan itu Ketua Panitia Pilkades Bahara H. Endang Nurdin, segala sesuatu yang sudah jadi keputusan adalah hasil musyawarah panitiaya, yang sebelum sudah di konsultasikan dengan pihak kecamatan yang dipimpin camat langsung.

"besok hari senin, kami akan meminta Camat untuk dapat menjelaskan seluruhnya kepada warga".pungkas Endang di Desa Bahara.

Di tempat terpisah Camat Panjalu Hendra Suhendra S..Sos membenarkan masalah itu timbul di Pilkades Bahara, ia ikut memutuskan digugurkan cakal calon kepala desa karena aturan. Aturan tersebut mengacu kepada Perda no 05 th 2006 pasal 15 huruf f, bahwa salah satu calon harus memenuhi persyaratan, berdomisili di daerah bahara sekurang kurangnya 6 bulan tanpa terputus dan dibuktikan dengan KTP, salah satu caoln tidak memenuhi unsur tersebut, calon itu baru 2 minggu membuat KTP, selama ini berdomisili di Baregbeg petir.

Lebihjauh camat menjelaskan adapun perbedaan pemahaman atas aturan itu, kami akan mengajukan yang lebih tinggi, misalnya bupati. ditanya tentang persiapan pertemuan untuk hari senin  dengan tokoh masyrakat yang tidak puas dengan keputusan tersebut."saya belum menerima pemberitahuan itu".pungkas Hendara.

Salah salah satu tokoh masyarakat Bahara merasa kurang puas atas jawaban panitia, mengancam apa bila besok Camat Panjalu tidak mau menemuinya, rombongan dari Bahara akan menghadap Bupati Ciamis H Engkon Komara.(Nurdin Senjaya)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun