Mohon tunggu...
Nurdiah Rahma
Nurdiah Rahma Mohon Tunggu... Administrasi - Perencanaan Wilayah Kota - UNEJ

Jember - Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Retribusi Jasa Umum Pembuangan Sampah

31 Mei 2019   22:15 Diperbarui: 31 Mei 2019   22:24 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kata retribusi, sebagian besar masih belum familiar di kalangan masyarakat menengah. Retribusi sendiri, memiliki arti yang berbeda dengan pajak. Karena, pajak merupakan pungutan wajib bagi warga Indonesia. Di dalam sebuah daerah, pembangunan untuk menunjang perkembangan daerahnya terus ditingkatkan. Dengan meningkatkan produktifitas suatu daerah, salah satunya yaitu meningkatkan produktifitas yang berkaitan dengan keuangan akan membuat kekayaan daerah secara finansial.

Salah satu kriteria yang berkaitan dengan kemampuan pembiayaaan itu penting dilakukan oleh setiap daerah. Hal tersebut harus diimplementasikan untuk terwujudnya daerah yang mampu melakukan segala kegiatan dengan lancar. Suatu daerah, tidak mungkin dapat beroperasi dengan optimal dalam menyelenggarakan suatu kegiatan tanpa adanya pembiayaan yang mencukupi.

Apabila tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, artinya kegiatan yang ada oleh pemerintah juga semakin banyak. Maka dari itu, upaya yang di lakukan oleh pemerintah yaitu memaksimalkan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah.

            Dalam hal ini, contoh dari retribusi jasa umum yaitu retribusi pembuangan sampah. Sampah dalam pengelolaannya mengalami banyak kendala. Di Indonesia, permasalahan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat perlu kebijakan dan kerjasama antar pihak yang terkait. Dalam mekanisme pembuangan sampah, bisa dilakukan oleh konsumen kemudian diberikan kepada petugas gerobak yang nantinya disetor ke TPS atau bisa dilakukan langsung diberikan kepada petugas yang menggunakan truck.

Konsumen dalam hal ini, bisa dilakukan oleh pembuangan sampah dari rumah tangga, pabrik, dll. Untuk sampah rumah tangga biasanya di ambil oleh petugas gerobak, sedangkan usaha-usaha besar biasanya langsung diangkut dengan truk.

            Dari alur diatas, tentunya dalam sebuah kegiatan atau kebijakan memiliki resiko atau konsekuensi yang muncul. Misalnya, dalam pelayanan pengambilan sampah yang menggunakan truck memiliki nilai retribusi yang tinggi, dibandingkan dengan pembuangan sampah yang menggunakan petugas gerobak.

Jika pengambilan sampah melalui petugas gerobak, nantinya akan di setor ke TPS dan akan diolah. Namun, biasanya permasalahan yang muncul yaitu hasil retribusi dari petugas sampah gerobak tidak sepenuhnya dapat tersalurkan kepada pemerintah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah.

Hal tersebut, dilatar belakangi karena petugas pengambilan sampah dengan gerobak kurang terbuka dalam proses pengambilan sampah. Selain itu, background dari petugas sampah biasanya tidak jelas. Disisi lain, tidak tersalurkannya hasil pengambilan sampah tersebut, biasanya para petugas menjual barang dari memilah sampah tersebut.

Barang-barang yang masih memiliki nilai jual nantinya dapat di jual lagi untuk mendapatkan keuntungan bagi petugas. Seharusnya, barang-barang asli dari konsumen yang telah diambilkan disetorkan ke TPS agar mendapatkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah.

Dengan permasalahan tersebut, perlunya kebijakan untuk petugas pengambilan sampah yang menggunakan gerobak. Selain itu, ketidakdisiplinan petugas gerobak yaitu tidak mengambil sampah dengan tepat waktu. Hal tersebut dapat menjadikan lingkungan tidak bersih karena tidak teraturnya pembuangan sampah.

Dengan waktu pengambilan sampah yang tidak tepat waktu, membuat masyarakat bingung untuk dibuang atau diolah kemana. Karena, biasanya untuk pengambilan sampah ini terjadi di komplek atau di perumahan yang tidak memiliki lahan atau tanah untuk melakukan pembakaran. Jika di pedesaan, sampah-sampah tersebut tidak diambil oleh petugas gerobak. Namun, langsung dibuang atau dibakar oleh pemiliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun