Sebelum masuk pada pembahasan inti nih teman-teman kita harus mengetahui dulu pengertian dari agama dan negara. Untuk pengertian agama ada yang secara etimologi dan terminologis.
Nah, secara etimologi agama berasal dari Bahasa sansekerta yaitu "a" berarti tidak dan "gama" berarti kacau. Sedangkan secara terminologis, agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang mengatur keimanan dan peribadatan kepada Tuhan, serta mengatur pergaulan antara manusia dengan manusia dan mengatur manusia dengan lingkungannya.
Selanjutnya pengertian Negara, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, yang mana mempunyai cita-cita untuk berasatu, hidup dalam suatu Kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Unsur-unsur negara diantaranya harus ada wilayah, rakyat, pemerintahan, kedaulatan, dan pengakuan negara lain.
Untuk hubungan negara dan agama terdapat dua pengertiannya yaitu, hubungan negara dan agama bersifat antagonistik dan hubungan negara dan agama yang bersifat akomodatif.
Hubungan negara dan agama yang bersifat antagonistik yaitu sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan negara dan agama. awal dari hubungan ini dapat ditelusuri pada masa pergerakan kebangsaan, ketika elit politik nasional ikut terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan islam di alam Indonesia merdeka. Dengan demikian pada masa ini negara benar-benar mencurigai islam memiliki potensial dalam menandingi eksistensi negara dan di sisi lain umat islam sendiri pada masa itu memiliki gairah yang tinggi untuk mewujudkan islam sebagai ideologi dalam menjalankan pemerintahan.
Sedangkan hubungan negara dan agama yang bersifat akomodatif, hubungan akomodatif lebih dipahami sebagai sifat hubungan antara negara dan islam yang satu sama lain memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik. Munculnya sifat akomodatif negara terhadap islam lebih disebabkan oleh adanya kecenderungan bahwa umat islam Indonesia dinilai telah memiliki atau semakin memahami kebijkan negara terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asal tunggal Pancasila.
selanjutnya untuk hubungan negara dan islam dalam bidang politik, hubungan negara dan islam dalam bidang politik ini dibagi menjadi tiga yaitu paradigma integralistik, paradigma sekuleristik, paradigma
jadi paradigma integralistik ini menyatakan islam dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena melihat islam merupakan agama yang serba lengkap dan sempurna yang didalamnya bukan hanya mengatur masalah ibadah tetapi juga mencakup politik atau negara.
Yang kedua paradigma sekuleristik, paradigma ini menyatakan perlu adanya pemisah antara agama dan negara. Menyatakan bahwa islam adalah agama dalam pengertia dunia barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.
Dan ketiga paradigma simbiotik, paradigma ini mengajukan pandangan bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yakni hubungan timbal balik dan saling memerlukan.
Lalu untuk hubungan negara dan islam dalam bidang ekonomi, ekonomi merupakan bagian integral dalam ajaran islam dan dalam ekonomi islam akan terwujud apabila dilaksanakan secara menyeluruh. Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam kegiatan ekonomi yang berdasarkan Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma', dan qiyas.