Takalar-Merawat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi umat muslim. Lewat hukum ini, jika ada orang muslim meninggal dunia dan sudah ada yang merawat jenazahnya, maka gugurlah kewajiban umat muslim lain.
Pada galibnya, merawat jenazah dilakukan orang-orang yang sudah terbiasa.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi orang-orang untuk tak terlibat mengurus jenazah, di antaranya: kurang memahami caranya, takut, atau punya trauma terhadap fenomena kematian. Â Sama hal nya yang terjadi di Desa Parang Baddo yang merupakan lokasi KKN angkatan 18 STAI Yapis Kabupaten Takalar, masih banyak masyarakat yang enggan melibatkan diri dalam kegiatan merawat jenazah.
Oleh Sebab itu, pemerintah desa bekerjasama mahasiswa KKN Angkatan 18 STAI Yapis Takalar  menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat pada "Pelatihan Pengurusan Jenazah kepada Masyarakat desa Parang Baddo" pada 10 April 2022 atau 8, Ramadhan 1443 yang berlangsung di Masjid Nurul Amin, di mana Dosen STAI Yapis bertindak selaku pemateri dalam acara itu.Â
Hadirnya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat di desa Parang Baddo' terkait hukum dan tata cara merawat jenzah, sehingga ke depannya masyarakat bisa melibatkan diri dalam proses perawatan jenazah.