Mohon tunggu...
Nur Bariah
Nur Bariah Mohon Tunggu... Lainnya - yakin usaha sampai

Masih pemulaaa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Enak di Dunia Perih di Akhirat

21 Januari 2021   10:50 Diperbarui: 21 Januari 2021   11:09 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau menyentuh tubuh, hasrat seksual seseorang, atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender, yang dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, atau politik.

Sedangkan Pelecehan seksual adalah Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang Tak Diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.

FAKTA KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA MAKIN MENINGKAT ???

Indonesia belum beranjak dari ketimpangan gender. Survei daring pada 2016 oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen Seseorang yang bertahan hidup kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Komnas Perempuan : Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen. Kekerasan Seksual pada 2019 Capai 4.898 Kasus "Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kekerasan seksual selama 2019 mencapai 4.898 kasus. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2018 silam. Pada 2018 jumlah kasus kekerasan seksual justru mencapai 5.280 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat dihubungi. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (2/7). Penurunan kasus itu tergantung pada penegak hukum yang nberkaitan dengan kasus kekerasan seksual baik pada anak ataupun perempuan. Ia merincikan dari 4.898 kasus kekerasan seksual tersebut dibagi menjadi dua bagian lagi yakni ranah personal berjumlah 2.807 kasus dan ranah komunitas 2.091 kasus. Sementara itu sampai dengan lima bulan pertama tahun 2020, dimana terjadi pandemi Covid-19, kami telah menerima laporan sebanyak 461 kasus. Dari jumlah tersebut, 258 kasus adalah kekerasan seksual di ranah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Relasi Personal kemudian untuk ranah komunitas berjumlah 203 kasus kekerasan seksual.Kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kekerasan berbasis gender siber (KBGS) baik yang dilakukan oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal dengan berbagai macam bentuk kekerasan. Beberapa di antaranya adalah ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual.

Penegakan hukum di Indonesia belum memadai dalam menangani kasus kekerasan seksual. Sehingga bisa saja kekerasan seksual terus terjadi apalagi didukung dengan masalah ekonomi, teknologi informasi, sosial dan budaya. korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan agar pelaku dikenakan hukuman pidana, tetapi RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS) ditunda terus, akibatnya akan bertambah kasus kekerasan seksual di Indonesia dan korban tidak mendapatkan keadilan jika tidak ada UU yang menjaminnya.

          TERNYATA KEKERASAN SEKSUAL TERJADI DI KAMPUS ???

Tentu saja bisa terjadi dimana saja dan kapanpun dan siapa saja.  Peristiwa kekerasan seksual dialami oleh seluruh warga dalam ruang lingkup kampus atau universitas, Seperti mahasiswa, dosen, tata usaha, Office Boy, Security, dll.

 KEKERASAN SEKSUAL berbeda dari PELECAHAN SEKSUAL ???

Menurut kementerian kesehatan republik Indonesia, Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua hal yang berbeda. Kekerasan seksual, merupakan istilah yang cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah salah satu jenis dari kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:

  • Perkosaan
  • Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi seperti memaksa tidak mau menggunakan kondom saat berhubungan dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan (misalnya sunat perempuan)
  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Belasan contoh di atas bukanlah rumusan baku mengenai perilaku kekerasan seksual. Masih ada beberapa contoh lain yang juga bisa masuk sebagai kekerasan seksual dan bisa dialami tidak hanya oleh perempuan, tapi juga anak dan laki-laki, seperti:

  • Kekerasan seksual terhadap anak dan inses (hubungan seks di antara dua lawan jenis yang memiliki hubungan darah atau keluarga sangat dekat, seperti kakek dengan cucunya atau ayah dengan anak kandung perempuan atau di antara kakak-beradik sekandung.)
  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan, termasuk istri atau suami dan pacar
  • Menyentuh atau melakukan kontak seksual tanpa persetujuan
  • Menyebarkan foto, video, atau gambar organ seksual atau tubuh telanjang seseorang kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan
  • Melakukan masturbasi (aktivitas seksual yang dilakukan dengan cara menstimulasi alat kelamin. Melansir Medical News Today, seseorang merancap dengan berbagai alasan. Ada yang untuk mencari kesenangan, kenikmatan, atau untuk melepaskan ketegangan)di depan publik
  • Mengintip atau menyaksikan seseorang atau pasangan yang sedang melakukan aktivitas seksual tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun