Mohon tunggu...
NUR AZIZAH
NUR AZIZAH Mohon Tunggu... Administrasi - Nur Azizah, NIM 55520110057 (Magister Akuntansi - Universitas Mercubuana Jakarta)

Tidak ada yang tidak bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr. Apollo - Penerimaan Pajak dalam Pemanfaatan E-commerce

18 Mei 2021   21:31 Diperbarui: 18 Mei 2021   23:29 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
Perubahan yang terjadi terhadap Kebijakan Terhadap E-commerce

Dari latar belakang masalah yang sudah dipaparkan dan dijelaskan diatas untuk mempertimbangkan dampak ekonomi yang terjadi akibat e-commerce, pemerintah melakukan percepatan perubahan terhadap reformasi atau struktur perpajakan, termasuk kedalamnya penggunaaan pajak atas transaksi pada platform e-commerce luar negeri, pemerintah indonesia melakukan waspada teradap penurunan penerimaan pajak tahun berjalan tersebut.

Menururt Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia pendapatan pajak akan terus bergerak menuju perpajakan digital seiring dengan transaksi online atau e-c0mmerce yang maluju naik dn terus meningkat secara signifikan.

Pemerintah melakukan penerbitan peraturan Per Undang-undangan Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona 2019 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. yang didalamnya terdapat salah satu peraturan mengenai perpajakan E-Commerce yaitu terdapatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (Sepuluh Persen) yang nantinya akan dikenakan terhadap barang atau jasa yang penjualnya dilakukan secara online melalui platform elektronik asing yang tidak memiliki entitas fisik di Indonesia, termasuk layanan ritel Online, media Streaming, E-Learning.

Dengan dibuatnya peraturan ini pemerintah berharap dapat meningkatnya target penerimaan negara melalui sosial E-commerce, kemudian pemerintah membuat kebijakan selanjutnya yaitu dengan melakukan reformasi perpajakan. kebijakan ini dalam bentuk perbaikan administrasi peningkatan kepatuhan dan juga penguatan basis data dalam sistem informasi perpajakan.

Berdasarkan Uraian yang telah disampaikan diatas, maka penegakan terhadap penerimaan e-commerce yang secara tidak langsung tidak dapat dilakukan terhadap semua bidang e-commerce yang berada dan beraktivitas di Indonesia sebagai regulasi ini yang kurang memadai dalam sektor ini. dari permasalahan tersebut pemerintah harus tegas secara hukum untuk mengeluarkan aturan hukum secara khusus agar dapat melakukan komperasi diberbagai penjuru negara yng sudah maju dan telah sukses dalam menerapkan kebijakan perpajakan Ecommerce tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun