Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamu'alaikum, haii

Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Perawat secara Hukum dalam Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik

25 Mei 2019   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2019   21:21 10308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Saat ini, perkembangan keperawatan didunia menjadi acuan dasar bagi perawat dalam melakukan perubahan mendasar pada kegiatan profesinya. Pada awalnya, pekerjaan perawat merupakan pekerjaan vokasional tapi saat ini bergeser menjadi pekerjaan professional. Perawat yang dahulu berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, dan bagian dari tujuan pelayanan klinis, tetapi sekarang berkesempatan memiliki pelayanan keparawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan.

          Ketika perawat melakukan praktik keperawatan, diwajibkan untuk menjunjung asas etik dan profeonalisme. Bagi perawat, asas etik adalah salah satu pondasi yang sangat penting dalam membuat hubungan baik dengan semua pihak dalam memberi pelayanan keperawatan. Adanya hubungan yang baik dengan semua pihak yang berperan dalam pemberian pelayanan kesehatan membuat kemudahan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kepuasan dan kesembuhan pasien. Interaksi yang dilakukan perawat kepada pasien sangat diperlukan dalam pemberian asuhan keperawatan demi tercapainya unsur kerekatan dan kekeluargaan.

          Terdapatnya masalah etik keperawatan yang sebagian besar berasal dari pelaksanaan pelayanan keperawatan. Munculnya ketidakpuasan pada pasien yaitu pasien merasa kebutuhannya tidak diperhatikan dan dipenuhi perawat dalam pelayanan kesehatan. Masalah etik yang ada menimbulkan konflik antar tenaga kesehatan ataupun dengan pasien, hal ini seperti yang terdapat dalam buku etik keperawatan dengan pendekatan praktik yang menjelaskan masalah etis yang dihadapi perawat menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan dan falsafah perawat saat praktik keperawatan.

           Kode etik keperawatan adalah bagian dari pedoman perawat untuk dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik yang terjadi. Kasus pelanggaran etika keperawatan yang terjadi di Rumah Sakit adalah melanggar aspek etik autonomy, contohnya pada kasus bayi premature Evan yang meninggal setelah disuntik perawat. Pada kasus ini keluarga mengatakan bahwa perawat tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada keluarga sebelum menyuntik bayi Evan (informed consent). Selain itu, perawat tersebut juga melanggar aspek etik veracity karena perawat tidak menjelaskan dengan jujur apa yang disuntikkan kepada bayi Evan. Kasus pelanggaran etik keperawatan lainnya yaitu kasus kelalaian, dimana kaki bayi yang berusia enam hari melepuh karena dicelup ke air mendidih. Kasus ini tentu saja melanggar etik keperawatan non-malaficence, karena tindakan perawat tersebut dapat merugikan dan membahayakan keselamatan orang lain.

           Adanya hukum antara pasien dan perawat dimulai dari keperdataan. Untuk mengetahui kedudukan hubungan perawat dan pasien dalam landasan hukum, dapat dilihat pada pasal 1367 KUH Perdata yang mengemukakan "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan atas perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan orang-orang yang berada dibawah pengawasannya". Apabila terdapat kerugian yang dialami pasien karena tindakan yang berakibat fatal akan memunculkan permasalahan hukum, khususnya pada hukum perdata dirumusan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang berisikan "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan tersebut".

           Dalam hal tanggung jawab perawat sebagai tenaga kesehatan dijelaskan antara lain Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa "Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat". Kemudian Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa "Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan".

           Dalam menjalankan tugas dan kewenangan profesinya perawat secara prinsip telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Keputusan Menteri ini sebagai peraturan teknis yang diamanatkan UU Kesehatan Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 menjabarkan bahwa perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan dan fungsi khusus yang membedakannya dengan tenaga kesehatan lain. Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana, sebagai norma yuridis yang mengikat perawat dalam melaksanakan profesinya di rumah sakit.

           Pada Pasal 15 Kepmenkes RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 menjelaskan bahwa terdapat batasan kewenangan yaitu pertama, melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan. Kedua, tindakan perawat sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan, dan konseling kesehatan. Ketiga, dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Keempat, pelayanan tindakan medis hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari dokter.

           Selan itu, ada kewajiban yang harus diingat dalam Pasal 16 yaitu pertama, menghormati hak pasien. Kedua, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani. Ketiga, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, memberikan informasi. Kelima, meminta pesetujuan tindakan yang akan dilakukan. Keenam, melakukan catatan perawatan dengan baik.

           Walaupun begitu, tetap ada pengecualian terhadap kewenangan yang berlandaskan pada Pasal 15. Pengecualian tersebut bermaksudkan untuk memberi perlindungan hukum yang luas dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan oleh perawat. Ketentuan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 20 yaitu pertama, dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang atau pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Kedua, pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaskud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

           Selanjutnya, pengaturan kewenangan perawat lebih lanjut dijelaskan pada Petunjuk Pelaksana Kepmenkes RI No. 1239/Menkes/2001 sebagai suatu pedoman dalam melaksanakan registrasi praktik keperawatan. Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut dijelaskan kewenangan perawat adalah melakukan asuhan keperawatan yang meliputi kondisi sehat dan sakit mencakup asuhan keperawatan pada perinatal, asuhan keperawatan pada neonatal, asuhan keperawtaan pada anak, asuhan keperawatan pada dewasa, dan asuhan keperawatan pada maternitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun