Mohon tunggu...
Nur Aulia Annisa
Nur Aulia Annisa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas AMIKOM Yogyakarta

Mahasiswa yang tertarik dengan dunia jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Haruskah Melakukan Aksi Saat Terjadi Kecurangan di Pemilu 2019?

23 Mei 2019   16:59 Diperbarui: 23 Mei 2019   17:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hasil dari pemilihan umum 2019 telah diumumkan pada tanggal 21 mei 2019 pada pukul 01:46 WIB. Pemilu sejatinya adalah pesta demokrasi yang disambut dengan suka cita, bukan dengan kemarahan ataupun kebencian. Namun, pada pasca-pemilu tahun ini terjadi kericuhan yang terjadi di Jakarta, tepatnya di depan gedung Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Asrama Brimbob, Flyover Slipi dan tempat-tempat lain yang menjadi lokasi unjuk rasa pada tanggal 21-22 mei 2019 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, terdapat 8 orang tewas, dan sebanyak 737 orang mendapat penanganan medis. Hal itu tentu menyisakan duka yang mendalam mengingat pada proses pemungutan suara selama hampir satu bulan kemarin terdapat 527 orang meninggal dan 11.239 orang jatuh sakit. Apakah aksi 22 mei kemarin seperti menambah jumlah korban jiwa dalam pelaksanaan pemilu 2019 ini?

Setiap pertandingan pasti ada yang menjadi pemenang dan ada juga yang belum beruntung dalam suatu pertandingan. Begitu pula pada pemilu 2019 ini terutama pada pemilihan presiden atau pilpres yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Seharusnya dapat menerima hasil yang telah diumumkan oleh KPU Pusat yang telah berjuang demi pemilu 2019 ini.

Apabila memang terdapat indikasi kecurangan, KPU telah memberikan waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi sebelum penetapan resmi hasil pemilu 2019. Seharusnya jalur itulah yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan pada pemilu ini. Kemudian, tidak masalah apabila dari kalangan masyarakat ini melakukan aksi atau unjuk rasa menyuarakan aspirasinya kepada pihak-pihak yang berwenang, asalkan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu tanpa merusak fasilitas umum dan menimbulkan kericuhan.

Aksi yang dilakukan pada tanggal 22 mei kemarin dinilai salah, karena telah membuat kericuhan yang mengakibatkan keresahan masyarakat dan merusak fasilitas umum pada saat aksi berlangsung. Kerusuhan itulah yang seharusnya tidak dilakukan dalam aksi unjuk rasa ketidakpuasan dengan hasil pemilu 2019 ini. 

Padahal aksi dapat dilakukan secara damai, tanpa ricuh dan tanpa menimbulkan keributan. Terlebih lagi sudah ada himbauan dari pejabat yang terkait yang menghimbau agar masyarakat tetap kondusif dan tidak menyerang pihak kepolisian apalagi menyerang orang disekitar yang tidak terlibat. Sayangnya, hal itu tidak menimbulkan efek pada keributan yang terjadi pada aksi 22 mei saat itu. 

Jadi, sebenarnya sah-sah saja aksi ketidakpuasan akan hasil pemilu 2019, asalkan tidak menimbulkan keresahan dan tentunya tidak merusak fasilitas umum. Pastinya kebaikan akan tersebarkan kepada kita semua sampai pengumuman resmi hasil 2019 mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun