Bila anda perhatikan beberapa tahun belakangan ini, busana muslim dan berbagai model hijab mulai berkembang pesat, tak terkecuali di Indonesia. Bahkan di zaman milenial seperti sekarang ini hijab dijadikan sebagai sebuah karya yang dapat mengekspresikan diri penggunanya.
Lantas bagaimana hukumnya jika para muslimah mengenakan hijab style?
Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah ketika mereka sudah baligh. Seperti yang diterangkan dalam (Q.S Al-Ahzab :59)
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Pada dasarnya hijab bukanlah sebuah hiasan semata, melainkan sebagai jati diri wanita muslimah yang taat. Menggunakan hijab style tidaklah mengapa (diperbolehkan) sepanjang tidak melanggar ketetapan dan ketentuan berpakaian dalam Islam, dan ketetapan-ketetapan itu diantaranya adalah :
1.) Menutup seluruh tubuhnya (auratnya) kecuali yang biasa tampak seperti wajah dan telapak tangan. Seperti yang diterangkan dalam (QS. An-Nur :31)
2.) Memakai pakaian yang tidak ketat agar lekuk tubuh tidak tampak
3.) Tidak transparant, sehingga bagian dalam tubuh tidak terlihat
4.) Tidak memakai wewangian dan perhiasan yang berlebihan dan mencolok
5.) Tidak berlebihan dalam berpakaian
6.) Tidak berlebihan dalam berdandan sehingga terlalu mencolok dan mengundang syahwat laki-laki
7.) Menggunakan hijab hingga menutup bagian dada.
Wallahu a'lam bishawab
Semoga bermanfaat.