Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Kebijakan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Pasuruan

27 September 2022   07:27 Diperbarui: 27 September 2022   07:33 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini Kabupaten Pasuruan semakin gencar dalam melakukan pengembangan pembangunan daerah baik pembangunan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pembangunan daerah selalu diarahkan pada pembangunan semua bidang, terutama di bidang ekonomi dan bidang industri yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pesatnya gerak pembangunan yang telah ada dan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam bidang ekonomi dan industrinya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan tanah. Dalam perkembangannya, ketersediaan lahan terbatas akan berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhan populasi penduduk yang terus menerus meningkat setiap tahunnya. 

Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat, salah satunya adalah masalah ketidakseimbangan laju pertumbuhan penduduk dengan lahan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam membangun tempat tinggalnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Kabupaten Pasuruan memiliki luas wilayah 1.474,015 km2. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 yang mencapai 1.605.696 jiwa dan meningkat sebanyak 9,13 ribu jiwa dari tahun sebelumnya. Lonjakan laju pertumbuhan penduduk ini tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial terutama dalam hal pemanfaatan tanah. 

Terlebih lagi karena dampak dari sektor industri yang mendominasi di Kabupaten Pasuruan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tentunya hal ini telah menjadi magnet tersendiri yang membawa arus deras pembangunan ke Kabupaten Pasuruan, seperti pembangunan perumahan untuk tempat tinggal, pabrik, dan fasilitas umum lainnya.

Denyut nadi kehidupan perkonomian Kabupaten Pasuruan memang didominasi oleh sektor industri. Karena sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 60,25 persen terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan. Salah satu penggerak sektor ini yang dapat dimaksimalkan adalah aktivitas ekonomi masyarakat, terutama industri rumah tangga, mikro, serta pengembangan industri manufaktur besar dan sedang. 

Pembangunan pada sektor industri ini merupakan pemicu terbesar dalam peningkatan urbanisasi di Kabupaten Pasuruan. Pertumbuhan sektor industri ini akan secara langsung membawa urbanisasi karena terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Tingkat urbanisasi yang tinggi akan menimbulkan ketidakseimbangan antara penyediaan tanah dengan jumlah penduduk yang membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, sementara di sisi lain luas tanah tetap dengan persediaannya hanya terbatas. 

Dampaknya akan timbul pemukiman penduduk yang dibangun secara tidak tertata dan tanpa pengawasan. Sehingga akan menciptakan kondisi pemukiman yang kumuh dengan kualitas lingkungan yang rendah sebagai akibat dari kurangnya infrastruktur dan fasilitas lingkungan yang memadai.

Keterbatasan lahan di Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Semakin maraknya pembangunan pabrik dan perkantoran, serta infrastruktur di perkotaan untuk menunjang aspek ekonomi, mengakibatkan semakin tergerusnya ketersediaan lahan yang digunakan untuk pemukiman penduduk. 

Selain menyebabkan kelangkaan, hal ini juga membuat harga tanah melonjak tajam sehingga daya beli masyarakat terhadap tanah menurun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun