Mohon tunggu...
Nurafnia 27
Nurafnia 27 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar

Nama saya Nurafnia bisa di panggil Afnia. Saya berasal dari mahasiswa Universitas Negeri Makassar tepatnya di prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Hidup itu berat makanya perlu Cinta untuk mengimbanginya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Velmariri Bambari Seorang Perempuan Aktivis Kasus Kekerasan Seksual

20 Oktober 2022   15:35 Diperbarui: 20 Oktober 2022   15:49 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Velmariri Bambari yakni seorang ibu rumah tangga dan satu-satunya perempuan yang sangat berani menjadi pendamping sasaran kasus kekerasan seksual di Kabupaten Poso tepatnya Provinsi Sulawesi Tengah. Dia berjerih payah untuk mendobrak hukum adat demi menjerumuskan pelaku pelecehan seksual sekaligus mencari keadilan bagi para korban.

Dengan kruk mungkin teman-teman yang membacanya masih asing apa itu kruk, nah kruk ini sendiri dalam kamus Kesehatan berarti (alat bantu jalan). Kruk inilah yang menjadi teman setia Ibu Velmariri untuk menopang tubuhnya agar bisa berjalan, Velmariri Bambari begitu gesit menemui para Majelis Adat di kampungnya. Ini tugas yang sulit, tetapi harus dilakukannya.

Velma, demikian biasa disapa, berusaha meyakinkan anggota Dewan Pabean untuk menghapuskan hukuman "mencuci desa" atau "cuci kampung" yang dikenakan kepada keluarga korban kekerasan seksual, sesuai dengan hukum adat.

Sanksi adat "cuci kampung" diterapkan kepada pelaku pelecehan seksual yang dianggap telah mencemari nilai-nilai adat yang dilindungi oleh masyarakat setempat. Kekerasan seksual di daerah ini sering dianggap perzinahan, sehingga pelaku dan korban kejahatan seksual dikenakan hukuman adat yang sama.

Hingga Juli 2022, ada 26 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Poso tahun ini, menurut situs web Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak. Velma menemani keduanya, berlangsung di Lore Selatan. Kedua korban yang menemani Velma masih anak-anak. "Salah satunya adalah anak cacat berusia 15 tahun," kata Velma. Ini membuatnya sangat marah. Alasannya tidak bisa lagi menggambarkan kejahatan penyerang berusia 60 tahun itu.

Peran Velma sebagai aktivis anak dan perempuan berdampak besar pada sistem adat di Lembah Bada. Selain mendampingi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, Velma juga bertemu dengan dewan adat dari 14 desa di Lembah Bada. Setiap desa memiliki adat dan aturan yang berbeda mengenai kekerasan seksual. "Sebuah dewan adat yang saya temui menjelaskan kepada saya bahwa orang tualah yang dihukum. Tetapi kehidupan anak-anak masih bergantung pada orang tua mereka. "Itu tidak baik untuk tumbuh kembang anak, dia akan selalu merasa bersalah," kata Velma.

Akibatnya, dia menekan dewan adat, terutama di desa tempat tinggal korban, agar korban terhindar dari hukuman "mencuci desa". Ia mencoba membuat Komisi Pabean memahami bahwa keluarga sebenarnya adalah korban dalam kasus kekerasan seksual. Selain beban psikologis, keluarga juga harus membayar biaya pengobatan korban, biaya transportasi selama persidangan dan biaya rehabilitasi psikologis korban.

Semua ini tidak ditentukan oleh kebiasaan.Hukum adat juga berlaku bagi pelaku kejahatan seks. Pelaku dapat dikenakan hukuman berupa tiga ekor banteng, dan selebihnya berupa uang yang diberikan kepada korban. Namun dalam beberapa kasus sebelumnya, pelaku justru mengulangi perbuatannya dengan korban yang sama dengan membayar denda korban secara mencicil. "Fenomena yang terjadi di sini, penulis beranggapan bahwa denda dapat dibayarkan oleh kerabatnya sehingga ia meremehkan denda adat," kata Velma, yang merasa hukum adat tidak cukup untuk membuat jera pelaku.

Komisi Kepabeanan juga sepenuhnya mendelegasikan masalah hukum kepada otoritas terkait. Jika pelaku sudah divonis, hukum adat tidak berlaku lagi. "Hukum konvensional melindungi martabat seseorang, martabat dan hak asasi manusia. Pelanggar yang telah menjalani hukuman mereka tidak akan dihukum lagi," kata Salber. Bagi Velma, keputusan ini cukup adil untuk saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun