Mohon tunggu...
Nurafika Ula Arofah
Nurafika Ula Arofah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

stay save & healthy

Selanjutnya

Tutup

Financial

Solusi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Wabah Covid-19

13 Mei 2020   13:03 Diperbarui: 13 Mei 2020   14:41 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Januari 2020, dunia digemparkan dengan kemunculan wabah Covid-19 yang diduga bersumber dari Kota Wuhan, Cina. Tidak hanya sebatas di Cina, virus ini mulai menyebar dengan sangat cepat ke negara-negara lainnya. Dua bulan kemudian virus ini akhirnya tiba di Indonesia dan mulai menyebar hampir ke seluruh pelosok nusantara. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 per tanggal 13 mei 2020, sebanyak 14.749  orang dinyatakan positif terjangkit virus, 3.063  orang berhasil sembuh dan 1.007  orang telah meninggal dunia.

Selain mengancam nyawa manusia, wabah Covid-19 juga memberikan dampak terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, sehingga tindakan pecegahan dini perlu dilakukan. Diantara berbagai macam bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah ini, salah satunya adalah dengan social atau physical distancing. Namun disisi lain, tindakan pencegahan ini juga berpengaruh terhadap penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Proses penurunan perekonomian secara menyeluruh akan merusak kelancaran mekanisme pasar yaitu keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Individu atau kelompok masyarakat, masing-masing mengalami penurunan produktivitas kegiatan ekonomi, mulai dari kegiatan produksi, hingga kegiatan konsumtif, bahkan ada juga yang harus sampai gulung tikar.

Agama mempunyai peran yang cukup penting dalam menghadapi segala kondisi aspek kehidupan, terutama ekonomi. Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, sehingga sudah seharusnya memiliki tonggak perekonomian sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat perekonomian dunia.

Dalam konteks pemahaman ajaran Islam, aktivitas perekonomian (economic activities) merupakan bagian dari kegiatan muamalah yang memberi perhatian terhadap berbagai kepraktisan kehidupan duniawi dalam berbagai bentuk hubungan antarmanusia. Melalui kegiatan perekonomian manusia berusaha memenuhi segala kebutuhannya dalam kehidupan sehari-hari. Apabila aktivitas ini terganggu atau terhenti maka akan mempengaruhi segala aktivitas lainnya.

Ekonomi Islam merupakan istilah yang sering digunakan untuk mendeskripsikan sistem ekonomi yang berbasis pada Al Quran dan Hadis. Ekonomi Islam sering juga disebut dengan ekonomi syariah. Di Indonesia ekonomi syariah cenderung memiliki prospek yang bagus untuk dikembangkan, namun dalam prosesnya tentulah tidak mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi apalagi ditengah wabah Covid-19 seperti saat ini.

Menurut perspektif ekonomi syariah, setiap musibah yang datang termasuk wabah Covid-19 merupakan bentuk resiko yang harus dihadapi oleh setiap manusia. Secara perlahan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia  mulai melamban dan cenderung mengalami penurunan karena segala aspek yang melibatkan pertumbuhan ekonomi nyaris lumpuh karena wabah Covid-19. Berikut ini adalah beberapa solusi yang dapat ditawarkan oleh sistem Ekonomi Islam di tengah wabah Covid-19, yaitu:

Pertama, memaksimalkan pemanfaatan bantuan. Penyaluran bantuan langsung tunai kepada mereka yang membutuhkan perlu dilakukan sebagai bentuk peran ekonomi Islam terhadap masyarakat. Bantuan-bantuan yang disalurkan tersebut bisa diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sedekah, baik dari pihak yang bertugas sebagai pengumpul zakat maupun dari individu masyarakat. Dalam proses pembagiannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak wabah Covid-19 secara langsung.

Kedua, memberikan bantuan modal usaha. Di tengah-tengah wabah Covid-19, sebagian besar sektor usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengalami dampak yang merugikan. Adanya kebijakan pemerintah untuk memberlakukan berbagai macam tindak pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19, mengakibatkan para pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan karena sepinya pelanggan. Bahkan ada pula yang terpaksa harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan.

Para pelaku ekonomi yang seringkali sulit bertahan pada umumnya disebabkan karena  keterbatasan permodalan. Oleh karena itu dengan adanya bantuan modal usaha tentunya akan menyelamatkan para pelaku usaha dalam kegiatan perekonomiannya, lebih jauh lagi bantuan ini dapat mencegah sektor usaha dari ancaman kebangkrutan.

Ketiga, pengembangan teknologi finansial syariah. Pemanfaatan teknologi dapat digunakan untuk membuat suatu sistem dengan tujuan utama memperlancar likuiditas para pelaku usaha. Misalnya pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM dalam satu sistem yang sama. Upaya ini ditujukan untuk mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga kegiatan perekonomian di masa lockdown karena wabah Covid-19, sedikit demi sedikit bisa bangkit dan dapat kembali stabil seperti sedia kala.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun