Financial distress atau kesulitan keuangan merupakan situasi ketika perusahaan sedang mengalami tekanan keuangan yang signifikan, yang jika tidak ditangani dengan baik dapat berakibat pada kebangkrutan (Agustina & Anwar, 2021). Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi financial distress, termasuk kinerja keuangan dan tata kelola perusahaan yang diterapkan. Dalam hal ini, Good Corporate Governance (GCG) dan Financial Performance yang diukur melalui leverage memiliki peran penting dalam mengelola risiko financial distress supaya perusahaan tetap dalam situasi keuangan yang sehat (Achyani & Kusumawati, 2023).
Financial distress berkaitan dengan kondisi perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Beberapa indikator financial distress diantaranya adanya penurunan kinerja keuangan secara berkelanjutan, utang yang tinggi, dan kurangnya likuiditas (Susanti & Samara, 2021). Jika financial distress tidak dapat ditangani dengan baik maka akan kemungkinan perusahaan berujung pada kebangkrutan.
Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur serta mengendalikan perusahaan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, serta keadilan (Harinurdin & Safitri, 2023). Implementasi Good Corporate Governance yang efektif dapat membantu perusahaan meminimalisir risiko financial distress dengan berbagai cara. Transparansi dalam laporan keuangan yang bisa dilihat oleh para investor dan pemangku kepentingan untuk melihat kondisi keuangan perusahaan dengan jelas serta membuat keputusan yang tepat. Pengelolaan risiko yang efektif akan membuat perusahaan mengidentifikasi serta mengelola risiko keuangan sejak dini. Pengawasan yang ketat dari dewan komisaris, direksi, dan komite audit memastikan bahwa manajemen perusahaan mengambil keputusan yang tepat untuk menghindari kesulitan keuangan. Peningkatan kepercayaan investor juga merupakan dampak dari tata kelola yang baik, sehingga perusahaan memiliki lebih banyak sumber pendanaan untuk menghadapi krisis keuangan.
Dalam penerapannya Good Corporate Governance, terdapat enam indikator yang digunakan untuk menilai Good Corporate Governance, yaitu kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, direksi, komisaris, komisaris independen, dan komite audit (Prasetya & Carolina, 2023). Kepemilikan manajerial menunjukkan sejauh mana manajer memiliki saham dalam perusahaan, yang dapat memengaruhi keputusan bisnis mereka. Kepemilikan institusional adalah bagian saham yang berasal dari bank, asuransi serta perusahaan yang dapat memberikan pengawasan pada perusahaan. Direksi bertanggung jawab atas operasional perusahaan dan pengambilan keputusan strategis. Komisaris bertugas mengawasi direksi agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Komisaris independen merupakan anggota dari direksi dan komisaris yang memiliki saham mayoritas perusahaan. Sementara itu, komite audit bertugas memastikan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi berjalan sesuai standar yang berlaku untuk mencegah praktik manipulasi keuangan.
Kinerja keuangan yang diukur melalui leverage mengacu pada penggunaan utang dalam kinerja keuangan perusahaan. Meskipun leverage dapat memberikan keuntungan dengan memanfaatkan dana pinjaman, akan tetapi penggunaan utang yang berlebihan juga dapat berakibat pada risiko financial distress (Al-Zyadat et al., 2021). Leverage yang sehat dapat meningkatkan pendapatan perusahaan jika digunakan dengan tepat, yaitu membantu membiayai ekspansi dan meningkatkan profitabilitas. Akan tetapi, leverage yang terlalu tinggi akan berakibat risiko gagal bayar, karena beban bunga yang tinggi dapat mengurangi laba bersih dan meningkatkan kemungkinan financial distress. Jika leverage tidak dapat dikelola dengan baik, perusahaan dapat menghadapi kesulitan keuangan yang lebih besar sehingga mengalami kebangkrutan.
Financial distress merupakan ancaman serius bagi para perusahaan, akan tetapi dapat dicegah dengan penerapan Good Corporate Governance serta manajemen leverage yang sehat. Dengan transparansi keuangan, pengawasan yang efektif, serta pengelolaan utang yang hati-hati, perusahaan dapat meminimalisir risiko financial distress dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Akan tetapi, jika penerapan Good Corporate Governance diterapkan tanpa adanya pengawasan yang ketat, atau jika leverage digunakan secara berlebihan tanpa perhitungan matang, justru dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami pentingnya tata kelola yang baik dan strategi leverage yang tepat agar dapat bertahan dalam kondisi ekonomi yang dinamis.
Achyani, M. N., & Kusumawati, E. (2023). Pengaruh Profitability, Leverage, Liquidity, Dan Good Corporate Governance Terhadap Financial Distress. Jurnal Maneksi, 12(4), 899--908. https://doi.org/10.31959/jm.v12i4.1999
Agustina, Y., & Anwar, C. E. (2021). The Influence of Corporate Governance Structures on Financial Distress: A Study of Coal Mining Companies. KnE Social Sciences, 2021, 313--321. https://doi.org/10.18502/kss.v5i8.9383
Al-Zyadat, A., Alghadi, M. Y., Ahmad, A., & Alzyadat, K. (2021). Corporate Governance Strength and Leverage: Empirical Evidence from Jordan. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8(7), 245--0254. https://doi.org/10.13106/jafeb.2021.vol8.no7.0245
Harinurdin, E., & Safitri, K. A. (2023). Tata Kelola Perusahaan Tercatat Di Indonesia. Jurnal Vokasi Indonesia, 10(1), 46--56.
Prasetya, F., & Carolina, Y. (2023). Analisis Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Financial Distress Dimoderasi Kinerja Keuangan. Jurnal Akuntansi, 15(1). https://doi.org/10.28932/jam.v15i1.6226