Mohon tunggu...
nurabdian
nurabdian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pamulang

Sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

27 November 2021   13:50 Diperbarui: 27 November 2021   13:54 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 telah ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang telah dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama seluruh negara menurut Emest Renan kehendak untuk bersatu dan memahami pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasioanal karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

 

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila. Hal itu terkandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undang. Mengenai hal itu, Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/asas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu dengan lainnya sedemikian  rupa sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan mengakibatkan pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam pancasila tidak dapat dintitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam seminar pancasila tahun 1959, Prof. Notonegoro melukiskan sifat hirarki-piramidal pancasila dengan menempatkan sila "ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain harus dijiwai oleh sila "Ketuhan Yang Maha Esa".

 

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasa sebagi berikut:

 

  • Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan secara berkeadilan yang sesuai dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke, yang terdiri atas ribuanpulau sesuai sila Persatuan Indonesia
  • Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  • Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara pundamental yang berarti bahwa pada sila ketuhanan yang maha esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada sila persatuan Indonesia, bangsa yang tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.[4]

Daftar pustaka

https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/download/838/494

Misbah Ulmunir, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2006, hal. 11

https://bobo.grid.id/read/082894946/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-indonesia?page=all

Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Buku Ajar Pendidikan Pancasila, hlm. 5-8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun