Â
- memajukan kesejahteraan umum.
Â
- mencerdaskan kehidupan bangsa.
Â
- ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[3]
Â
Pancasila sebagai dasar negara
Â
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan didapatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!