Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beda Sudut Pandang Pemerintah dan Masyarakat Soal JHT

3 Maret 2022   06:54 Diperbarui: 3 Maret 2022   07:01 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan Menteri Ida Fauziyah terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan peraturan sebelumnya. Dimana sebelumnya peserta BPJS dapat mengambil uang JHT hanya cukup selang 3 bulan dari waktu ia berhenti bekerja. Pada peraturan baru, JHT hanya bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

Alasan Terjadi Pro-Kontra

Keputusan ini menimbulkan masalah karena adanya sudut pandang yang berbeda antara pemerintah dalam hal ini kementrian sosial dan tenaga kerja dengan masyarakat peserta JHT. 

Menurut pemerintah wong namanya saja jaminan hari tua (JHT) ya seharusnya diambilnya ketika sudah menginjak usia tua. Jadi menurut pemerintah waktu pengambilan ketika usia peserta 57 tahun adalah waktu yang tepat. Karena diperkirakan pada usia segitu peserta JHT sudah tidak produktif lagi dalam bekerja.

Berbeda dengan pandangan peserta JHT, bagi mereka uang ini adalah uang hak mereka atas kerja yang telah dilakukan mereka sebelumnya pada suatu perusahaan. Pada awalnya JHT sendiri bukanlah jaminan hari tua, akan tetapi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Jamsostek ini mereka peroleh dari potongan gaji mereka setiap bulannya. Jadi, dengan kata lain itu adalah uang mereka.

Disini jelas terlihat ada perbedaan sudut pandang antara pemerintah dan masyarakat peserta JHT. Dimana pemerintah, (bergaya) merasa harus menjamin kesejahteraan rakyatnya di usia tua sehingga menerapkan kebijakan uang JHT hanya bisa diambil di usia 56 tahun. 

Sedangkan masyarakat peserta JHT mengganggap uang JHT adalah uang mereka sendiri. Jadi terserah mereka mau diambil kapan, wong uang-uang mereka sendiri. Kecuali, kalau itu adalah program pemerintah yang dananya bersumber dari pemerintah dan diberikan cuma-cuma untuk masyarakat. Pasti masyarakat tidak akan protes, wong itu uang-uangnya pemerintah. 

Selain itu, sebagian masyarakat peserta JHT cenederung ingin segera menggunakan uang tersebut untuk beberapa hal. Ada yang untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca pemberhentian kerja (PHK). Ada yang untuk modal membuka usaha. Dan banyak hal lagi yang tiap-tiap peserta pikirkan terhadap uang (milik mereka sendiri) tersebut. Hal ini sebagian besar dilakukan peserta JHT dari golongan kelas menengah ke bawah.

Jadi, pandangan saya secara pribadi seharusnya si pemerintah lebih peka lagi dalam hal mengambil keputusan. Jangan hanya menggunakan sudut pandang dirinya sendiri dalam mengambil keputusan. Tapi cobalah pemerintah menempatkan diri sebagai rakyat/masyarakat pula. Sehingga diharapkan segala kebijakan yang diputuskan benar-benar sesuai tujuan pemerintah (menjamin kesejahteraan rakyatnya) dengan tidak menyelisihi sudut pandang rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun