Mohon tunggu...
Nur Isnainiyah
Nur Isnainiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris IAIN JEMBER

Man Jadda Wajada

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Talfiq dan Taqlid

29 Oktober 2020   11:57 Diperbarui: 29 Oktober 2020   12:10 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Assalamualaikum wr.wb 

Disini saya akan menulis tentang pengertian talfiq dan taqlid.

Pengertian Talfiq

Talfiq adalah  mengikuti pendapat satu-satu imam dalam satu-satu masalah, kemudian bertaqlid kepada imam lain dalam masalah lain. Misalnya seperti mengambil wudu' mengikuti imam Hanafi, solat mengikuti imam Syafi'i. Atau pada hari ini solat mengikuti pendapat imam Syafi'i dengan membaca bismillah, lalu kebesokannya mengikuti pendapat imam Hanafi dengan tidak membaca bismillah. Itulah yang dinamakan Talfiq. Sebagian ulama membagikan Talfiq kepada 2 bagian, yaitu : 

a) Mengambil pendapat yang paling ringan diantara mazhab-mazhab dalam beberapa masalah yang berbeda. Contoh seperti berwudu' ikut imam Hanafi dan solat ikut imam Maliki. Lalu apa hukumnya melakukan seperti itu?  Menurut ulama-ulama ini, talfiq dengan cara begini itu dibenarkan, karena dia mengamalkan pendapat yang berbeda dalam dua masalah yang berbeda yaitu wudu' dan solat. Talfiq seperti ini dibenarkan dalam bidang ibadah dan muamalat sebagai keringanan dan rahmat dari Allah SWT terhadap umat Muhammad.

Dibenarkan juga mengambil pendapat yang paling ringan antara mazhab-mazhab dalam satu masalah. Ia diamalkan pada masa yang berlainan yang tidak bergantung satu sama lain. Contoh: Ali berwudu' menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Syafi'i. pada waktu lain dia berwudu' menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hanafi.

Talfiq seperti ini dibenarkan karena wudu' pertama telah selesai dan digunakan untuk satu-satu ibadah hingga selesai. Kemudian wudu' kedua juga selesai dan digunakan untuk tujuan tertentu hingga selesai. Lebih jelasnya lagi ia dilakukan, sekalipun masalahnya sama tapi dalam peristiwa berbeda.

b) Mengambil pendapat yang paling ringan diantara mazhab-mazhab dalam satu masalah. Talfiq seperti ini tidak dibenarkan. Contoh seperti Ali menikah tidak menggunakan wali karena mengikuti Hanafi, dan tidak memakai 2 saksi karena mengikuti pendapat Maliki. Pernikahan ini tidak sah karena ada dalam satu masalah.

Pengertian Taqlid

Menurut Imam al Qafal taqlid ialah "menerima (mengikuti) perkataan orang yang berkata, sedangkan engkau tidak mngerti dari mana ia berkata itu." Jadi taqlid adalah mengikuti pendapat dan perkataan orang lain dengan tidak mengetahui dari mana asal pengambilannya, dan apakah itu salah atau benar kita tidak tau, pokoknya asal mengikuti saja tanpa mengetahui dasar-dasar pengambilannya, hanya mengikuti saja tanpa berfikir. Seperti seseorang mengikuti pendapat Imam Syafi'i tanpa mengetahui dalilnya. Orang seperi ini disebut Muqallid (orang yang bertaqlid). Lalu apa hukunya bertaqlid ? Hukum-hukum amaliyah disini ada 2 :

a) Hukum-hukum yang dapat diketahui tanpa memerlukan penelitian dan ijtihad. Contoh seperti hukum tentang kewajiban solat lima waktu, kewajiban puasa dibulan Ramadhan, dll. Itu semua dapat diketaui oleh umat Islam. Pengetahuan tentang hukumnya tidak memerlukan kepada penelitian terhadap dalil-dalilnya. Dan dalam masalah ini seseorang tidak dibenarkan bertaqlid karena semua orang dapat mengetahuinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun