Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Selain isu supremasi sipil dan potensi kembalinya dwifungsi TNI, ada satu aspek yang belum banyak dibahas: dampaknya terhadap dunia pendidikan.
Jika revisi ini disahkan, apakah akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia?
TNI dan Pendidikan: Sebuah Kilas Balik
Sejarah mencatat bahwa militer pernah memiliki peran besar dalam dunia pendidikan, terutama pada era Orde Baru. Mata pelajaran seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diwarnai dengan pendekatan yang menekankan kedisiplinan ala militer.
Bahkan, organisasi seperti Resimen Mahasiswa (Menwa) di kampus-kampus menjadi sarana pembinaan yang sering dikaitkan dengan doktrin militerisme.
Pasca-reformasi, peran TNI dalam dunia akademik berkurang drastis. Namun, dengan munculnya revisi UU TNI, banyak pihak mempertanyakan apakah kita akan melihat kembalinya pengaruh militer dalam pendidikan.
Kekhawatiran terhadap Kebebasan Akademik
Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah kemungkinan keterlibatan lebih besar TNI dalam urusan sipil, termasuk sektor pendidikan. Beberapa akademisi khawatir bahwa kebebasan akademik di kampus bisa terancam jika ada intervensi lebih lanjut dari militer.
“Jika TNI diberikan peran yang lebih luas dalam ranah sipil, ada potensi bahwa kritik terhadap kebijakan militer bisa dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara,” ujar Dr. Andika Pratama, pakar pendidikan dari Universitas Indonesia.
Apakah Kurikulum akan Berubah?
Jika revisi UU ini memberi ruang lebih besar bagi TNI dalam dunia sipil, maka kurikulum pendidikan bisa mengalami perubahan.