Mohon tunggu...
Nuni KaniaSari
Nuni KaniaSari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tingkatkan Kesejahteraan Petani dengan Indikasi Geografis

18 Desember 2018   11:57 Diperbarui: 21 Januari 2019   10:14 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan hasil alamnya. Terdiri dari belasan ribu pulau, membuat banyak daerah yang berada di Indonesia memiliki ciri khas masing-masing. Selain itu, fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah bertani membuat banyaknya sumber daya alami yang dapat dipanen dan dimanfaatkan.

Mungkin banyak dari kalian yang pernah mendengar Ubi Cilembu Sumedang, Kopi Kintamani, Madu Sumbawa, Beras Pandanwangi Cianjur dan makanan/minuman lain dengan imbuhan nama daerah di belakangnya. Makanan dan minuman dengan imbuhan nama daerah tersebut adalah produk yang telah tersertifikasi indikasi geografis.

Indikasi geografis (IG) adalah salah satu bentuk komponen hak kekayaan intelektual yang mengacu pada produk-produk dengan karakteristik khusus, kualitas dan reputasi yang dihasilkan dari asal geografis mereka. IG membedakan produk berdasarkan fitur lokal yang unik, sejarah atau karakteristik khas yang terkait dengan alam dan faktor manusia di daerah asalnya.

Suatu produk yang memiliki sertifikasi IG memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi daerah asalnya terlebih daerah terpencil di Indonesia. IG juga dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk dan memberikan manfaat lebih kepada para petani lokal dan warga negara Indonesia sendiri, karena selama ini hasil alam asli Indonesia lebih banyak dimanfaatkan oleh orang asing namun negeri sendiri malah tidak banyak mendapat manfaatnya. Selain itu, produk dengan karakteristik IG juga tidak akan mudah dan murah untuk ditiru, sehingga kualitas produk dengan sertifikasi IG dapat lebih terjamin.

Dikutip dari hukumonline.com, menurut Andi Noorman Sommeng, indikasi geografis dapat menjadi potensi bagi masyarakat dan negara jika dikelola dengan baik, terlebih Indonesia sebenarnya memiliki banyak potensi produk geografis yang harus dilindungi. Hingga saat ini terdapat 65 produk Indonesia yang telah tersertifikasi indikasi geografis berdasarkan Berita Resmi Indikasi Geogafis yang dipublikasikan DJKI Kemenkumham.

Indonesia memiliki banyak sekali sumber daya alami hasil pertanian baik produk segar maupun produk olahan. Produk-produk tersebut pastinya memiliki keunggulan dan ciri khas sesuai daerah asalnya masing-masing dan dapat mendatangkan manfaat dan menghindari penyalahgunaan produk tiruan yang dapat merugikan petani apabila didaftarkan pada sertifikasi indikasi geografis. Terlebih, menurut publikasi Direktorat Kerjasama dan Perdagangan Internasional tahun 2004, terdapat beberapa komoditas unggulan yang memiliki reputasi nasional bahkan internasional dari Indonesia yang sangat sayang apabila tidak diajukan sebagai produk indikasi geografis.

Ada beberapa contoh kasus mengenai indikasi geografis, salah satunya adalah kasus Kopi Arabika Gayo, kopi yang berasal dari Gayo, Sumatera Utara, Indonesia. Kopi ini telah dikenal di seluruh dunia sebagai kopi dengan cita rasa yang nikmat. Namun, dari zaman Belanda kopi ini belum memiliki perlindungan hukum bagi para petani kopi di Gayo, oleh karena itu banyak kopi dengan nama Kopi Gayo yang digunakan oleh perusahaan dan pedagang negara lain untuk kepentingan komersial, dan hal ini tentunya dapat merugikan para petani kopi di Gayo.

Karena cita rasanya yang nikmat, nama Kopi Gayo pernah dipatenkan oleh pengusaha asal Belanda. Perjuangan memperoleh IG Kopi Gayo oleh Indonesia pun tidak mudah dan melalui proses yang sangat panjang. Selain itu upaya tersebut pun melibatkan banyak pihak, mulai dari MPKG (Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo) sebagai komponen utama, Pemerintah Aceh, Aceh Pertnership for Economic Development (APED) Program, Forum Kopi Aceh serta pemerintah tiga kabupaten di dataran tinggi Gayo.

Upaya yang rumit tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kopi Arabika Gayo akhirnya resmi dipatenkan dengan IG. Dikutip dari Serambi, Drs. H. Mustafa Ali selaku Ketua MPKG menjelaskan bahwa secara hukum, IG merupakan perlindungan hukum yang menjelaskan bahwa suatu produk berasal dari suatu wilayah tertentu dari suatu negara, memiliki kualitas dan sifat-sifat lainnya sesuai asal geografisnya. Sementara itu, negara Belanda sendiri tidak memiliki kebun kopi arabika gayo, sehingga paten berhasil dimenangkan oleh Indonesia.

Tentunya, hal perebutan paten seperti yang terjadi pada Kopi Gayo sebisa mungkin jangan sampai terulang. Masyarakat dan khususnya pemerintah Indonesia harus mulai lebih sadar akan pentingnya perlindungan IG. Terlebih, potensi IG yang dapat meningkatkan kualitas hidup petani, merangsang perekonomian lokal untuk daerah asal serta mendorong pembangungan berkelanjutan di pedesaan. Dan karena hal itu pula, membuat kita mengingat bahwa nyatanya masih banyak lahan kosong menganggur di daerah-daerah di Indonesia yang sayang apabila tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar. Tak hanya itu, masih banyak pula petani yang tidak memiliki cukup modal untuk memiliki lahan sendiri sehingga tak sedikit dari mereka yang menganggur.

Namun, dengan kemajuan teknologi dan inovasi-inovasi generasi muda yang terus bermunculan, kesulitan petani dalam mengakses lahan menjadi tidak sesulit dulu. Terlebih setelah ada Tanijoy, platform yang membantu petani kecil dalam modal dan akses lahan untuk melakukan kegiatan pertanian. Para pemilik lahan dan para investor dapat memberdayakan lahan dan menginvestasikan uangnya untuk memulai sebuah proyek melalui Tanijoy.

Dengan kesadaran akan dampak-dampak positif yang ditimbulkan dari perlindungan IG, serta masih banyaknya lahan menganggur di Indonesia, tentu membuka kesempatan yang lebih besar pula terkait peluang lapangan pekerjaan dan peningkatan kualitas hidup petani. Masih banyak pula tersimpan kekayaan hasil alam Indonesia yang belum banyak dimanfaatkan dan dieksplorasi. Apabila masyarakat atau lebih tepatnya pemilik lahan dapat memanfaatkan lahannya untuk media bertani, tidak menutup kemungkinan pula bahwa dari lahan tersebut akan tumbuh sebuah hasil tani yang bermanfaat dan dapat menjadi kekuatan ekonomi untuk Indonesia dengan didaftarkannya hasil tani tersebut ke perlindungan indikasi geografis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun