Mohon tunggu...
Nur Laili Rahmawati
Nur Laili Rahmawati Mohon Tunggu... Guru - Guru / Penulis

build your world by writing, then you will find miracles

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cair, Tunjangan Sertifikasi Bulan September

12 Oktober 2022   19:38 Diperbarui: 12 Oktober 2022   19:46 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Alhamdulillah, berita gembira pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru untuk Bulan September sudah mulai mencair. Bagi beberapa daerah yang PNS sudah bisa diambil sejak tanggal 10 September 2022, sedangkan bagi guru yang Non PNS di beberapa wilayah sudah mulai mencair juga.

Tunjangan sertifikasi di Kemenag dalam pencairannya antara PNS dan Non PNS ada beberapa perbedaan. Untuk PNS sendiri dicairkan setelah syarat syarat pencairannya terpenuhi dan hanya cukup sampai kantor Kemenag Kabupaten. Untuk pencairan sertifikasi bagi Non PNS dikelola oleh Kantor Wilayah yang ada di Propinsi masing masing.

Tunjangan sertifikasi adalah salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru, baik itu dilingkungan Kemenag maupun Kemendikbud. Pemberian tunjangan ini merupakan penghargaan bagi sebagian guru yang telah dianggap professional. Guru-guru yang yang telah memenuhi persyaratan diantaranya telah mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Sebelum PPG ada beberapa istilah untuk menentukan guru layak menerima sertifikasi. Di Kemenag sendiri ada beberapa pola dalam menentuan sertifikasi guru, diantaranya :

  • Portofolio, merupakan proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik dengan melalui pengumpulan berkas-berkas untuk mencapai point tertentu. Jika nilai yang didapatkan sudah dianggap mencukupi maka guru tersebut berhak mendapatkan sertifikat pendidik
  • PLPG ( Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kegiatan ini berlangsung selama 11 hari di LPTK yang telah ditunjuk oleh Kantor Kementerian Agama. Kegiatan PLPG ini dimulai dengan pelatihan selama 10 hari, dan kegiatan pelatihan ini diakhiri dengan uji kompetensi yang terdiri dari uji tulis lokal dan uji tulis nasional. Jika guru lulus dalam uji kompetensi maka guru tersebut akan mendapatkan sertifikat pendidik, akan tetapi jika ada guru yang belum lulus maka akan diberikan 4 kali kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang dalam kurun waktu 2 tahun.
  • PPG (Pendidikan Profesi Guru). Dalam program PPG, kurun waktu yang ditempuh jauh lebih lama, sekitar 1 sampai 2 tahun. Program ini merupakan program Pendidikan yang diberikan kepada sarjana atau lulusan dari perguruan tinggi Strata 1 dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki keahlian khusus dalam menjadi guru. Program PPG ini merupakan program pengganti akta IV yang saat ini sudah tidak berlaku Kembali mulai tahun 2005

Demikian sekilas tentang proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun