Mohon tunggu...
Sam Nugroho
Sam Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Notulis, typist, penulis konten, blogger

Simple Life Simple Problem

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimisme Geliat Omnibus Law dalam Mencetak Tenaga Kerja

31 Juli 2020   05:40 Diperbarui: 31 Juli 2020   06:16 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: jawapos

Menaker menambahkan omnibus law juga akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel, dimana pekerja dan pengusaha diberikan keleluasaan dalam menyepakati waktu kerja. Hal ini untuk memfasilitasi jenis pekerjaan tertentu yang sistem waktu kerjanya di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Tentu saja hal ini untuk jenis pekerjaan tertentu. Sementara pekerjaan yang sudah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu tetap terfasilitasi malahan bisa lebih fleksibel jam kerjanya.

Untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri. Pemerintah mengendalikan penggunaan TKA dengan memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. 

Menaker menambahkan soal penguatan pelindungan sosial, nantinya dalam omnibus law ini akan direvisi soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, yang nantinya akan diperbaharui guna menguatkan pelindungan sosial bagi tenaga kerja.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto yang mengatakan RUU Ciptaker dibuat bukan untuk membatalkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan. RUU Omnibus Law ini disusun untuk mengubah sejumlah pasal yang dalam UU tersebut.

Di dalam rumusan Bab IV RUU Ciptaker dipaparkan secara detail mengenai pengupahan dan upah minimum, pesangon PHK, waktu kerja, perizinan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan alih daya atau outsourcing, program jaminan kehilangan pekerjaan, dan penghargaan atau bonus.

RUU Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Dengan rincian 80 pasal atau 49 persen mengatur tentang investasi dan perizinan berusaha, 17 pasal atau 14,5 persen tentang investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, 20 pasal atau 12 persen tentang pengadaan lahan, dan 15 pasal atau 9 persen mengatur tentang UMKM dan koperasi.

Pak Airlangga mengatakan, RUU Ciptaker dilatarbelakangi oleh banyaknya kondisi tumpang tindih regulasi, baik di pusat maupun di daerah, daya saing Indonesia yang masih rendah di antara negara lain, tingginya angkatan kerja sehingga kebutuhan kerja meningkat, dan ketidakpastian perekonomian global yang memengaruhi ekonomi negara.

Dengan adanya undang-undang ini nanti, kata Pak Airlangga, visi Indonesia 2045 menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dapat terwujud. Dan Indonesia akan menjadi negara maju dengan pendapatan tertinggi keempat dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Amiin ya rabbal alamiin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun