Mohon tunggu...
Sam Nugroho
Sam Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Notulis, typist, penulis konten, blogger

Simple Life Simple Problem

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimisme Geliat Omnibus Law dalam Mencetak Tenaga Kerja

31 Juli 2020   05:40 Diperbarui: 31 Juli 2020   06:16 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: jawapos

Sejak awal tahun pemerintah terus membidik implementasi Omnibus Law untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Melihat kondisi terdapat lebih dari 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan atau menjadi pengangguran. Sedangkan setiap tahunnya, jumlah angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 juta orang.

Di tahun 2019 saja jumlah pekerja informal di Indonesia sangat mendominasi, yaitu sebanyak 74,1 juta (57,26 persen). Sedangkan jumlah pekerja formal hanya 55,3 juta atau 42,74 persen. Dominasi pekerja informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu banyak orang berwiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang cenderung memilih jam kerja yang lebih fleksibel.

Jika melihat kalkulasi pemerintah yaitu setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap 400 ribu pekerja. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pemerintah merasa harus menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen atau lebih per tahunnya. Tujuannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 juta pekerja baru dan 7 juta pengangguran yang ada.

Tantangannya adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 triliun. Jadi, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 triliun. Sebuah angka yang besar bukan? Untuk itulah pemerintah memerlukan Omnibus Law untuk memudahkan investasi yang masuk.

Nah pemerintah pun lalu mengajukan 8 klaster yang dibahas dalam Omnibus Law untuk meningkatkan investasi, yaitu dalam bentuk penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, hingga kawasan ekonomi.

Sebelumnya menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU)/ Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara komprehensif dengan terus memperhatikan kepentingan seluruh pihak. Meskipun tujuan RUU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, beliau menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja/ buruh tetap diperkuat.

Menaker menjelaskan salah satu isi pembahasan Omnibus Law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

Menaker juga memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan. Selain menerima kompensasi PHK, pekerja yang terkena PHK mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, Menaker menyebut bahwa sistem Upah Minimun (UM) tetap berlaku di dalam omnibus law. Dimana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Adapun, besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun