Mohon tunggu...
Sam Nugroho
Sam Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Notulis, typist, penulis konten, blogger

Simple Life Simple Problem

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimisme RUU Cipta Kerja Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia

10 Maret 2020   21:39 Diperbarui: 10 Maret 2020   21:58 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Omnibus Law (dok. kabar-banten.com)

Pada bagian terakhir disebutkan keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah. Perlu diketahui bahwa UMKM berkontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja. 98,68% usaha mikro merupakan usaha informal dan mirisnya produktivitas masih sangat rendah. 

Kenyataannya rasio kewirausahaan Indonesia hanya sebesar 3,47% sedangkan rasio kewirausahaan negara tetangga seperti Malaysia telah mencapai 5,01%. Besar harapan dengan disahkan UU Ciptaker tersebut fleksibilitas pasar tenaga kerja, re-skilling, up-skilling, serta program kesejahteraan pekerja, maka produktivitas dan pendapatan UMKM akan dapat lebih ditingkatkan lagi.

Kini Omnibus Law memasuki babak baru. Setelah draft tersebut diterima oleh DPR pada Februari lalu, hingga kini pembahasan tersebut belum juga rampung digodok oleh anggota representatif.

Justru malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan seolah-olah isi dalam pasal-pasal pun dianggap kontroversial. Apalagi mendapat sentimen yang kurang menyenangkan dari aliansi serikat buruh hingga akhirnya ragam demonstrasi pecah di berbagai daerah. 

Beda pemahaman konsep pemikiran antara para buruh dengan pemerintah menjadi pemicu utamanya. Padahal jika kita mau bersabar dan menelaah lebih dalam lagi, butir-butir yang tertuang dari rancangan UU Ciptaker berorientasi pada kepentingan rakyat.

Di dalam struktur RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal (163 pasal substansi), porsi substansi terkait dengan perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM/ Koperasi sekitar 86,5 persen. 

Ditandai dengan 80 pasal yang mengatur tentang investasi dan perizinan berusaha, 19 pasal yang mengatur pengadaan lahan, 16 pasal yang mengatur tentang investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, 15 pasal yang mengatur tentang UMKM dan koperasi dan 11 pasal yang mengatur tentang kemudahan berusaha.

Menurut hemat saya sederhananya dengan adanya investasi, baik dari luar maupun dalam negeri maka ada perputaran uang di situ. Bayangkan jika kita menutup keran investasi, tidak ada sumber dana yang menghampiri, lalu tidak terciptanya lapangan pekerjaan berarti berimbas pada menurunnya daya beli, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi pun ikut melambat. 

Oleh sebab itu dengan adanya Omnibus Law, Presiden menginginkan agar situasi iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan terciptanya lapangan pekerjaan, otomatis menurunkan angka pengangguran agar bekerja sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di dunia UMKM. Kemudahan perizinan yang dimaksut tidak hanya kepada investor besar saja, tetapi juga dikhususkan bagi UMKM. 

Presiden ingin menggenjot investasi dan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia, tapi tidak mengabaikan hak-hak pekerja hingga upah minimum sampai turun.

Bagaimana mungkin sih pemerintah ingin menjerumuskan atau membiarkan rakyatnya menderita? Pada akhirnya upaya tersebut ditujukan bagi kemudahan rakyat Indonesia untuk berusaha sebagai jalan mencapai kesejahteraan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun