Mohon tunggu...
Sam Nugroho
Sam Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Notulis, typist, penulis konten, blogger

Simple Life Simple Problem

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimisme RUU Cipta Kerja Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia

10 Maret 2020   21:39 Diperbarui: 10 Maret 2020   21:58 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Omnibus Law (dok. kabar-banten.com)

Pada periode pertama ketika menjabat, Presiden Jokowi lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur dalam berbagai sektor publik. Terbukti dalam kurun 5 tahun masa kepemimpinannya berhasil memperlihatkan sarana penunjang bagi masyarakat, tidak hanya di perkotaan saja bahkan hingga ke pelosok daerah.

Kemudian menyambung pada jilid yang kedua ini Presiden kembali menekankan rencana strategis terutama pada pembangunan sumber daya manusia (sdm) dan terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Sebagai langkah demi mewujudkan visi Indonesia 2045 sesuai dengan slogan “Ekonomi Unggul Indonesia Maju” diperlukan perubahan yang signifikan.

Selama ini yang menjadi penghambat paling mengikat bagi pertumbuhan ekonomi adalah regulasi dan institusi. Jika masih terus seperti ini akan menghalangi Indonesia untuk bersaing di era digital dan bersiap untuk beralih ke manufaktur berteknologi tinggi. 

Hal ini masih dibarengi dengan pendapatan fiskal yang terbilang masih rendah, infrastruktur yang belum memadai terutama dalam hal konektivitas serta kualitas sumber daya manusianya.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya sebuah pembaharuan atau reformasi yang bersifat konstitusional. Untuk memangkas, menyederhanakan dan menyelaraskan sistem birokrasi yang sudah terbangun selama ini. 

Nah Presiden melalui pemerintah kemudian mengajukan sebuah rancangan atau draft berupa UU Cipta Kerja kepada anggota dewan yang dikenal dengan Omnibus Law. RUU tersebut mengalami perubahan nama dari yang sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang disingkat dengan sebutan RUU Cilaka menjadi Ciptaker.

Omnibus law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/ atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (bersifat tematik). 

Omnibus Law sendiri telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja (job creation) serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Job seeker ketika job fair (dok. karir.com)
Job seeker ketika job fair (dok. karir.com)

Secara umum Omnibus Law belumlah populer di Indonesia namun terdapat beberapa UU yang sudah menerapkan konsep tersebut, seperti UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU. 

Dengan adanya penyederhanaan atau harmonisasi regulasi dan perizinan tersebut maka diharapkan investasi lebih berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, kesejahteraan para pekerja yang berkesinambungan serta pemberdayaan UMKM yang lebih efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun