Mohon tunggu...
Nugroho DwiYanto
Nugroho DwiYanto Mohon Tunggu... Freelancer - Carpe diem

-

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Masyarakat Dapat Menuntut Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

25 Februari 2019   16:30 Diperbarui: 25 Februari 2019   17:03 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengendara menghindari jalan berlubang di Jl.Pitara Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (24/2). Mengacu Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Untuk menopang sistem sosial dan ekonomi yang sekaligus menjadi penghubung dengan system lingkungan, serta fungsi-fungsi pemerintahan dalam hal transportasi, tenaga listrik, pengelolaan air, pembuangan limbah dan pelayanan-pelayanan lainnya yang serupa. 

Pemerintah gencar membangun infrastruktur dalam segala bidang, salah satunya infrastruktur transportasi seperti jalan raya, jalan tol, rambu lalu lintas, stasiun, bandara dan lain-lain yang berguna bagi khalayak luas, semestinya dapat memberikan kenyamanan serta kelancaran ketika melaluinya. 

Kota Depok sebagai penyangga DKI Jakarta memiliki berbagai akses jalan menuju Ibu Kota Negara tersebut salah satunya Jl. Pitara Raya yang tidak begitu lebar dan di samping kali Krukut, akses jalan itu mengalami kerusakan cukup parah dengan adanya lubang-lubang, kondisinya diperparah ketika hujan yang membuat kubangan serta minimnya rambu lalu lintas. Situasi ini tentu menggangu kenyamanan dan rawan kecelakaan. 

Mengacu Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal yang sama disebutkan, apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun