Hukum dunia, pelaku ghibah dijatuhi label sebagai Ratu Gosip.
Sedangkan fitnah, lebih dahsyat lagi:
Hukum dunia Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi, "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Hukum Akhirat bagi pelaku fitnah adalah neraka jahanam. Tersebab fitnah lebih kejam dari pembunuhan, dan akibat fitnah dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Preventifnya demikian bahwa Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6) .
Saya jelaskan kepad John Wick, akhirnya ia pun manggut-manggut tanpa mencoba mengerti.
Setidaknya dia sebagai laki-laki harus menjaga diri jangan terlalu suka memuji wanita meskipun itu disebabkan pekerjaan yang baik dan kinerja yang mumpuni. Sebab wanita lain akan menjadikan pujian itu sebagai pisau untuk menusuk di belakang punggung.
Semoga semua pelaku ghibah dan fitnah dihukum seberat-beratnya, dehem John Wick.
Saya tersenyum dan berkata, "Gak usah kau doakan, Tuhan itu Maha Mengetahui dan Maha Adil."
Ia pun ikut tersenyum dan kabur dari ruang konseling. (29.06.2021/Endepe)