Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Regulasi Korporasi tentang Izin Kerja

3 Juni 2021   05:53 Diperbarui: 3 Juni 2021   06:07 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di banyak perusahaan termasuk di tempat saya bekerja saat ini, presensi dilakukan dengan aplikasi dan posisi lokasi terbaca di layar info. Kapan log in/clock in, dan kapan log out/clock out, atau kapan nunul layar masuk dan kapan nunul layar pulang dengan akumulasi jam kerja yang ada, semua ada di aplikasi presensi.

Serikat Pegawai juga sangat komunikatif sehingga saat ini berlaku bahwa cuti bahkan bisa dilakukan setengah hari. Pengajuannya adalah lewat aplikasi, selama atasan memberikan konfirm, maka cuti berjalan. 

Dalam prakteknya ya biasanya minimal sehari. 

Kalau ijin sakit, maka risiko akan dikurangi tunjangan harian/bantuan transportasi/tunjangan kehadiran, termasuk harus melampirkan copy surat keterangan sakit dari dokter, diiinsert dalam aplikasi presensi tersebut. 

Jadi sebagian karyawan memilih "cuti", dan memang mengisi form cuti di aplikasi ketimbang ijin sakit. 

Pelaksanaan cuti memang bisa dicicil tadi, harian, atau bahkan setengah harian. 

Akumulasi akan disetahunkan berapa jatah hari masih boleh cuti, semua ada kalkulasi otomatis di aplikasi.

Bagaimana dengan tunjangan cuti? 

Cuti tahunan tunjangannya adalah 1 x penghasilan, dibayarkan di depan di bulan Januari setiap tahunnya. Doeloe pernah dicoba cuti dikonversi setiap hari-nya pelaksanaan, risikonya buku keuangan agak ruwet. Maka setiap tahun di awal Januari, tunjangan cuti langsung dibukukan di rekening payroll.

Cuti besar setiap 6 tahun sekali, tunjangannya 2 x penghasilan, dibuku juga setiap 6 tahun sekali. Pelaksanaan hari cuti ya tadi, sesuai request dan konfirm dari atasan.

KARYAWAN RIBUAN CUTI BARENG? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun