Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Online Sudah Sewajarnya dan Nge-link ke Pajak

6 Mei 2021   05:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   05:38 1550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sisi lain, mbok iyao otoritas zakat dalam hal ini BAZNAS juga intensif sosialisasi termasuk "MEWAJIBKAN" semua lembaga pemungut zakat maupun wakaf untuk melaporkan hasil pungutannya termasuk penggunaannya. 

Perlu kiranya pemerintah membuat AUDITOR KHUSUS ZAKAT sehingga tidak disalahgunakan atau diselewengkan dana umat yang sangat banyak tersebut. 

Selain itu, meningkatkan konten ceramah pengajian bukan semata ke dunia akhirat melainkan bagaimana MANAJEMEN DANA UMAT yang di dalamnya ada juklak juknis mengenai Pembayaran Zakat, Pajak, bagaimana agar ada integrasi data antara zakat dan pajak, sehingga administrasi akan semakin rapi dan memajukan pembangunan negeri Nusantara ini.

Zakat online adalah utama bukan lagi alternatif di era pandemi ini. 

WAKAF ONLINE 

Zakat potensi terkumpul adalah di atas 233 trilyun, sedangkan ada informasi lain bahwa penilaian dari masyarakat yang menganggap wakaf hanya sebatas menyumbang tanah tidak produktif,  yang membuat besarnya potensi waqaf yaitu sebesar 188 Triliun hanya terealisasikan sebesar 400 Miliar. Terdapat banyak tanah waqaf yang pengelolaan kurang maksimal dan belum produktif. 

Wakaf sering diterjemahkan sebagai "menyumbang tanah untuk dibangun masjid dan pondok pendidikan".

Selama masa tunggu pembangunan, walhasil tanah menganggur tidak diberdayakan untuk produktif pertanian dan sejenisnya. 

Ada pendapat yang mengatakan, tersebab  tidak ada komitmen dari nadzir yang bertugas mengelola tanah waqaf dan juga rendahnya pengetahuan nadzir mengenai waqaf produktif.

 Ya intinya sebenarnya ya faktor  kebodohan, ketidakmampuan mengelola aset untuk dioptimalkan menjadi lahan produktif. Sebagian pengelola tanah wakaf juga bukan tenaga khusus yang terdidik untuk mengelola lahan atau wakaf menjadi sektor yang menghasilkan nilai ekonomi untuk umat. 

Ada peneliti yang mengatakan bahwa pada kenyataan, lebih banyak harta waqaf yang bersifat diam sebesar 77% daripada yang menghasilkan sebesar 23%. Nah........ tantangan untuk MUI majelis ulama indonesia untuk melakukan 3 hal: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun