Realitas di lapangan, uang berhamburan di banyak lembaga yang belum tentu kredibel.
ZAKAT ONLINE UTAMA
Era pandemi ini memang pilihan tepat adalah layanan zakat online. Artinya ada 2 pengertian;
(1) Lembaga amil zakat melayani pembayaran online, kalau ini sudah banyak. Yang belum adalah setiap transaksi ditetapkan besaran pajak jika ada, meskipun ada keringanan atau bahkan tidak dipungut pajak bagi donasi untuk kepentingan amal.
Sebaiknya semua menjadi objek pajak, jika belum ada aturan ya segera dibuat aturan, sehingga pemerintah punya kontrol kuat terhadap sirkulasi uang di nusantara ini.
(2) Penerima zakat semuanya wajib punya rekening, yang senyampang ada eksistensi Bank Syariah Indonesia BSI ini, semua orang miskin yatim dan yang berhak menerima zakat, dibantu dibuatkan rekening di BSI. Dengan demikian, maka proses pembagian zakat pun dapat dilakukan secara online, bukan dibagi dengan menimbulkan kerumunan, atau mendatangi secara fisik yang juga berisiko pandemi saling menyebar risiko virus.
Selain itu, sebaiknya OJK mengatur agar ketetapan zakat sebagai pengurang pajak, dapat diterapkan dengan model otomatis bukan dengan self reporting dan self asesmen.
Pengalaman ketika mengisi SPT Pajak PPH21 dengan melampirkan bukti pembayaran zakat, maka kalkulasi malah berantakan dengan temuan "LEBIH BAYAR", atau bahkan "KURANG BAYAR".
Maunya patuh melaporkan pajak termasuk zakat, malah diuber-uber administrasi pajak yang membuat emosi dan membuat wajib pajak menjadi bodoh karena harus kembali mengisi form ini itu ini itu sampai pusink dan akhirnya memutuskan: sudah jauhkan laporan zakat dari pajak karena malah membuat ruwet bundet mumet.
Negeri ini masih memerlukan banyak pembenahan, sehingga orang yang taat zakat dan taat pajak bukan malah diuber-uber administrasi pajak yang berujung kepada pembodohan umat.