Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Online Sudah Sewajarnya dan Nge-link ke Pajak

6 Mei 2021   05:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   05:38 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Realitas di lapangan, uang berhamburan di banyak lembaga yang belum tentu kredibel.

ZAKAT ONLINE UTAMA 

Era pandemi ini memang pilihan tepat adalah layanan zakat online. Artinya ada 2 pengertian;

(1) Lembaga amil zakat melayani pembayaran online, kalau ini sudah banyak. Yang belum adalah setiap transaksi ditetapkan besaran pajak jika ada, meskipun ada keringanan atau bahkan tidak dipungut pajak bagi donasi untuk kepentingan amal. 

Sebaiknya semua menjadi objek pajak, jika belum ada aturan ya segera dibuat aturan, sehingga pemerintah punya kontrol kuat terhadap sirkulasi uang di nusantara ini.

(2) Penerima zakat semuanya wajib punya rekening, yang senyampang ada eksistensi Bank Syariah Indonesia BSI ini, semua orang miskin yatim dan yang berhak menerima zakat, dibantu dibuatkan rekening di BSI. Dengan demikian, maka proses pembagian zakat pun dapat dilakukan secara online, bukan dibagi dengan menimbulkan kerumunan, atau mendatangi secara fisik yang juga berisiko pandemi saling menyebar risiko virus.

Selain itu, sebaiknya OJK mengatur agar ketetapan zakat sebagai pengurang pajak, dapat diterapkan dengan model otomatis bukan dengan self reporting dan self asesmen. 

Pengalaman ketika mengisi SPT Pajak PPH21 dengan melampirkan bukti pembayaran zakat, maka kalkulasi malah berantakan dengan temuan "LEBIH BAYAR", atau bahkan "KURANG BAYAR". 

Maunya patuh melaporkan pajak termasuk zakat, malah diuber-uber administrasi pajak yang membuat emosi dan membuat wajib pajak menjadi bodoh karena harus kembali mengisi form ini itu ini itu sampai pusink dan akhirnya memutuskan: sudah jauhkan laporan zakat dari pajak karena malah membuat ruwet bundet mumet.


Negeri ini masih memerlukan banyak pembenahan, sehingga orang yang taat zakat dan taat pajak bukan malah diuber-uber administrasi pajak yang berujung kepada pembodohan umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun