Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Online Sudah Sewajarnya dan Nge-link ke Pajak

6 Mei 2021   05:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   05:38 1540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembayaran zakat termasuk utilisasi wakaf  di Indonesia adalah sebuah ironi. Populasi umat Muslim di Indonesia sampai posisi Mei 2021 ini masih merupakan yang terbanyak di dunia. Oleh karenanya potensi zakat dan waqaf di Indonesia sangatlah besar. Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) mengatakan bahwa jika Zakat di Indonesia terkumpul akan mencapai 233.8 triliun namun faktanya zakat yang terhimpun hanyalah sebesar 10 Triliun. Mengapa demikian, ada kemungkinan ya karena kebodohan. 

Umat sebagian bodoh karena tidak memenuhi kewajiban berzakat padahal sudah masuk sebagai muslim yang wajib zakat. Pengelola zakat juga sebagian bodoh, kalau dikatakan semua nanti marah kan, ya bodoh karena tidak mampu meyakinkan umat untuk melakukan pembayaran zakat. 

Di sisi lain, banjir lembaga pemungut zakat yang tidak diaudit oleh pemerintah sehingga traffict uang tidak terkendali, dan sering ada berita daerah tertentu dikatakan tidak punya masjid yang layak, sementara di kota yang sama lembaga amil zakat sangat besar. 

Jadi penggunaannya pigimana itu ? 

Carut marut ini masih akan berkepanjagan karena memang ada situasi yang bisa jadi realistis sudah menjadi kelaziman, meskipun belum tentu ini benar. 

Hal ini terjadi akibat dari berbagai faktor diantaranya; kebanyakan masyarakat atau mudzakki yang menenunaikan zakat langsung kepada mustahiq tidak melalui lembaga badan amil zakat resmi. Artinya dihitung sendiri disalurkan sendiri, diothak-athik sendiri. 

Walhasil misalnya ada muslim punya uang 100 milyar mengendap setahun, maka sejatinya dia wajib zakat 2,5% atau sebanyak 2,5 milyard. Kenyataannya bagaimana, apakah uang tersebut disetor ke BAZNAS, atau diubeng-ubengke sampai mumet sehingga kewajiban zakat tidak dipenuhi sebanyak 2,5 milyard rupiah tersebut. 

Banyak penemuan pula mereka tidak melalui badan amil zakat karena masih meragukan kredibilitas badan-badan tersebut.  Trusted company belum melekat pada lembaga amil zakat, sehingga memang rakyat memenuhi kewajiban zakat, sebagian tidak semua juga, membayarkan zakatnya secara langsung. Walhasil kadang ditemui ada rakyat membagi zakat senilai 50 ribu per orang dengan akumulasi uang ratusan juta, massa merangsek minta zakat dan dapat timbul desak-desakan dan korban berjatuhan. 

Padahal jika melalui badan amil zakat nasional (Baznas) kita akan lebih terarah dan tepat penyaluran ke daerah-daerah yang masyarakatnya terkena dampak dan krisis secara ekonomi. 

Saran untuk BAZNAS: sebaiknya bapak ibu BAZNAS itu meregistrasi semua lembaga amil zakat, dan melarang meminta donasi dari rakyat secara langsung kecuali dalam pengawasan MUI, OJK dan BAZNAS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun