Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Intinya adalah Tanggung Jawab Vs Tanggung Gugat

28 April 2021   20:53 Diperbarui: 29 Oktober 2022   05:39 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampus Narotama, Banyak Membahas Isu Hukum Nasional (narotama.ac.id)

ojk.go.id
ojk.go.id
Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"):

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Nah, dalam konteks ini adalah tanggung jawab. Namun bagaimana dengan akibat lain yang disebabkan penganiayaan sehingga lost income?

Sebenarnya ini masuk dalam konteks tanggung gugat, namun kenyataannya realita hukum di Indonesia masih belum efektif  tanggung gugat dalam aksi pidana ini.

 Kalau ada, maka konteksnya adalah hukum asuransi yang jika seseorang mengalami kejadian menyebabkan injury atau fatal damage, maka ada tanggung gugat yang dapat diklaim ke perusahaan asuransi. 


Maka dalam hal ini yang bekerja adalah asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance) dengan cara memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun