Ibadah dalam konteks muslim itu berlaku hukum "Semua dilarang kecuali yang ada dasar hukumnya."
Dan ini berbeda dalam muamalah atau jual beli atau makan minum yang berlaku "Semua diperbolehkan kecuali yang diharamkan atau dilarang."
Maka kutipan ayat yang tidak mungkin dilupakan muslim adalah Al Baqarah ayat 183 yang menjadi dasar hukum puasa.
Lebih lanjut, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman yang ang artinya: "Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa."
Artinya puasa muslim bukanlah sebuah tradisi baru, melainkan pernah juga diwajibkan umat sebelumnya tentang puasa. Puasa itu sehat karena ada proses detoks, termasuk keseimbangan nutrisi dan rekoveri tubuh terhadap varian makanan yang belum tentu sehat. Dengan puasa, biologis tubuh dioverhaul atau turun mesin atau diservice total sehingga akan semakin sehat. Namun itu adalah hikmat, bukan landasan hukum.
Landasan hukum adalah puasa karena ibadah, semata mencari ridho Allah semata.
Karena memang dasar hukumnya jelas, maka ayat tersebut menjadi acuan yang tidak mungkin dilupakan.
Sebagaimana juga disebutkan dalam Hadist :
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).
Maka motif utama puasa adalah karena iman, dan bagian dari iman adalah mengharapkan pahala yang bukan dari manusia namun dari Allah SWT, sehingga puasa adalah ekspresi keimanan paling dalam. Sebagaimana banyak diungkap, sebagian orang puasa hanya akan mendapatkan lapar dahaga, kalau tidak tahu dan tidak mematuhi tuntunan berpuasa.