(2) Fraud terhadap laporan keuangan. Termasuk di sini adalah manipulasi, mark up, dan kebohongan dalam sajian pelaporan.
(3) Korupsi tindakan ini menjadi dua yaitu konflik kepentingan (conflict of interest) dan menyuap atau menerima suap atau yang dikenal sebagai briberies and excoriation.
Dengan demikian, fraud dan error adalah tindakan yang berbeda meskipun risikonya juga akan merugikan perusahaan. Dana Pensiun perlu memperkuat sistem dan SDM nya untuk mencegah hal-hal yang merugikan tersebut.
Stiamak Barunawati Surabaya terus mempelajari ini sebagai bagian dari mata kuliah Pengantar Akuntansi, sekaligus bagaimana perspektif di level praktisi melihat Fraud dan Error di beberapa perusahaan. (05.04.2021/Endepe)