Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kuliah Hukum, Penelitian Normatif dalam Hukum

3 April 2021   22:15 Diperbarui: 3 April 2021   22:48 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menanam pohon di pekarangan tetangga bagaimana hukumnya (ilustrasi-Dokpri) 

Pada 1940-an, reputasi Kelsen sudah mapan di Amerika Serikat untuk pembelaannya terhadap demokrasi dan untuk Teori Hukum Murni. Kedudukan akademis Kelsen melampaui teori hukum saja dan meluas ke filsafat politik dan teori sosial juga. Pengaruhnya meliputi bidang filsafat, ilmu hukum, sosiologi, teori demokrasi, dan hubungan internasional.

Di akhir karirnya di University of California, Berkeley, meskipun secara resmi pensiun pada tahun 1952, Kelsen menulis ulang buku pendeknya tahun 1934, Reine Rechtslehre (Pure Theory of Law), menjadi "edisi kedua" yang jauh lebih besar yang diterbitkan pada tahun 1960 (terbit dalam terjemahan bahasa Inggris tahun 1967). Kelsen sepanjang karir aktifnya juga merupakan kontributor yang signifikan untuk teori judicial review, teori hirarkis dan dinamis dari hukum positif, dan ilmu hukum. Dalam filsafat politik ia adalah pembela teori identitas hukum negara dan pembela kontras eksplisit dari tema sentralisasi dan desentralisasi dalam teori pemerintahan. Kelsen juga menjadi pendukung posisi pemisahan konsep negara dan masyarakat dalam hubungannya dengan studi ilmu hukum.

Penerimaan dan kritik terhadap pekerjaan dan kontribusi Kelsen telah meluas baik dari pendukung maupun pencela yang bersemangat. Kontribusi Kelsen terhadap teori hukum pengadilan Nuremberg didukung dan digugat oleh berbagai penulis termasuk Dinstein di Universitas Ibrani di Yerusalem. Pembelaan Kelsen neo-Kantian atas positivisme hukum kontinental didukung oleh H. L. A. Hart dalam bentuk kontras positivisme hukum Anglo-Amerika, yang diperdebatkan dalam bentuk Anglo-Amerika oleh para sarjana seperti Ronald Dworkin dan Jeremy Waldron.

Hans Kelsen berusaha mengoreksi pendapat dari John Austin, yang seakan-akan mengkerdilkan nalar hukum hanya dalam konteks pidana yang penuh dengan sanksi dan penjara. Padahal, ada juga nalar hukum yang sifatnya perdata, yang di luar pidana dan lebih banyak terkait dengan permasalahan sipil kemasyarakatan. 

Kelsen juga menerangkan bahwa hukum sebagai (sollenskatagori), yaitu hukum sebagai keharusan bukan sebagai (seinskategori) yakni sebagai kenyataan, yakni orang menaati hukum karena sudah perintah negara, untuk itu pelalaian terhadap itu maka akan dikenakan sanksi.

Sedangkan ajaran yang juga terkenal dari Hans Kelsen dan sering dijadikan rujukan dalam teori hierarki (tingkatan) norma hukum adalah ajaran "stufentheory", yakni sistem hukum  pada haikatnya merupakan sistem hierarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tertinggi.

Maka Diskusi dalam hal ini adalah sedikit akan menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :

  • Arti penting penelitian normative dalam ilmu hukum
  • Fungsi dari pendekatan normative dalam penelitian hukum

DISKUSI

Sebagaimana diuraikan di Pengantar, bahwa penelitian normative adalah salah datu pendekatan dalam penelitian bidang ilmu hokum.

Fokus dari pendekatan ini adalah riset atas azas-azas hukum, sistematika hokum, sinkronisasi hokum dan perbandingan hokum. Maka penelitian ini menjadi penting karena akan mengungkap hal yang sifatnya fundamental dalam bidang ilmu hokum. Objek studi penelitian normative sendiri adalah ilmu atau hukum itu sendiri, sehingga ia akan mengungkap bagaimana penting azas-azas, sistematika, sinkronisasi dan perbandingan antara hokum satu dengan yang lainnya.

Contoh sederhana dalam penelitian oratif adalah studi banding atas azas hukum (benchmarking).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun