Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial

MDP (05) Manajemen Risiko Dana Pensiun

12 Maret 2021   08:46 Diperbarui: 12 Maret 2021   08:58 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eksistensi OJK tetap diperlukan di negara kita (Foto: harnas.co)

Pengelolaan Dana Pensiun (DP) semakin diamanatkan dengan banyak prinsip kehati-hatian (prudent).

Hati-hati di sini, diterjemahkan tidak hanya terkait dengan kualitas personal, namun juga kompetensi formal. Sesuai dengan Pasal 25 Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, sebagaimana dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, dan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552. 

Terkait dengan hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan Surat Edaran OJK No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. tertanggal 30 Desember 2020. Masih sangat fresh dan tidak semua pemangku kepentingan mengerti dan memahami bagaimana regulasi ini diterapkan.  Maka artikel ini menjadi penting untuk disosialisasikan. Niat ngibadah membantu pemerintah untuk menegakkan regulasi di bidang keuangan. 

Dalam Ketentuan Umum, yang dinamakan Risiko adalah "potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. "

Kata kuncinya adalah "tidak dapat dikendalikan", sehingga jika kerugian ternyata "dapat dikendalikan", maka itu bukan termasuk dalam risiko. Jenis-jensi risiko, akan diuraikan dalam beberapa ha yang berpotensi untuk menimbulkan risiko. 

Pengertian Manajemen Risiko adalah "serangakian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengatur, mengendalikan, dan memantau Risiko, yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Dana Pensiun". 

Mari kita urai satu persatu. Minimal ada 8 risiko dalam manajemen dana pensiun (mdp) 

(1) Risiko Strategis, adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan / atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 

(2) Risiko Operasional, adalah risiko akibat ketidakcukupan dan / atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan / atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Dana Pensiun. 

(3) Risiko Kredit, adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Dana Pensiun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun