Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengantar Ilmu Hukum (1)

3 Maret 2021   08:29 Diperbarui: 3 Maret 2021   08:52 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum adalah panglima, bukan keadilan oleh senpi (Foto: dokpri) 

Bagi kalangan psikolog industri dan organisasi, pemahaman dalam ilmu hukum menjadi penting karena organisasi akan banyak terkait hukum. Apalagi bagi mahasiswa administrasi bisnis. Dan juga ekonomi, manajemen, sosial, ya hampir semua yang berkaitan dengan manusia dan organisasi, memerlukan pemahaman tentang hukum. Untuk itu, makalah ini dibuat sebagai bagian dari mengantarkan mahasiswa memahami apa itu hukum, filsafat apa yang mendasari, cabang-cabang hukum, dan sebagainya. Terutama dalam kaitannya dengan proyek perusahaan, dikenal adanya hukum kontrak. 

Dalam kaitannya dengan karyawan, terdapat potensi konflik atau urgensi secara normatif adanya Serikat Karyawan atau Serikat Pegawai atau bahkan Serikat Buruh, yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang menjadi kesepakatan untuk dipatuhi diikuti dan tidak boleh dilanggar. Demikian halnya jika ada kejadian pidana, atau perdata, menyangkut individu, individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, individu dengan organisasi, dan kelompok dengan organisasi. Bagi rakyat Indonesia, wajib juga kiranya untuk paham dan mengerti hukum ini karena setiap saat detik menit saat ini, risiko konflik hukum sangat mengemuka bahkan di era UU ITE ini. 

Presiden Jokowi bahkan ikut berkomentar terhadap salah satu produk hukum, sehingga dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021) mengatakan ia bisa meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU ITE, apabila implementasinya dirasa tidak adil. Dapat dibayangkan, UU yang sudah disahkan DPR, ternyata juga masih berisiko adanya "implementasi tidak adil", sehingga semua rakyat memang wajib semakin melek hukum. 

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada risiko dari pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.  Terutama, demikian Presiden mengatakan sebagaimana pernah dikutip Antaranews (16/2/2021), bahwa jika perlu memang regulator dapat  menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

DASAR TEORI HUKUM 

Sebagaimana diketahui, jika kita ingin memahami sebuah nomenklatur (istilah), dalam hal ini apakah yang dinamakan dengan hukum itu, maka kita dapat merujuk kepada definisi yang ada. Beberapa ahli ada yang mengatakan, bahwa jika kita akan mendefinisikan apa itu hukum, maka dapat masuk dalam situasi berawal dari kebingungan, akan menuju kebingungan yang lebih tinggi (Indrati Rini, 2021). Sebenarnya ini bisa memasuki situasi intelektual, di mana makin dalam yang diketahui, makin tidak tahu apa itu hukum. Bukan pengetahuan hukum yang salah, namun bisa jadi pengetahuan bertambah bah namun belum dapat menatanya secara sistematis.

Kembali ke bahasan semula, apa yang disebut dengan hukum? Idealnya, definisi akan merefleksikan cara berikir dan rekonstruksi ide berdasarkan pengetahuan maupun literasi, tentang nomenklatur sesuatu (Indrati Rini, 2021). Definisi akan baik dan benar jika dibolak balik artinya akan sama.

Key words: adalah, yaitu, dan sejenisnya. Definisi adalah pernyataan eksplisit yang arti konotasi dari istilah yang tidak boleh lebih tidak boleh kurang

Definisi yang baik dan benar, apabila dapat dibuat secara positif, jangan dibuat secara negative.

Misalnya: tidak, tak, impossible, not,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun