Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Provinsi Daerah Istimewa Madura, Penting

5 Februari 2021   08:00 Diperbarui: 5 Februari 2021   08:44 1721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau MAdura indah dan kaya tambang (Foto: kargomurah.co.id)

Provinsiku Istimewa, selama ini hanya dikenal dua wilayah saja. Yakni DIA, Daerah Istimewa Aceh, yang bahkan menerapkan hukum khusus di wilayah paling barat utara Nusantara. Dalam sejarahnya,  pesawat Seulawah adalah sumbangan rakyat Aceh kepada Republik Indonesia yang ketika itu masih muda dalam usia setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Jasmerah kata Bung Karno, akhirnya janji Bung Karno untuk memberikan otonomi khusus kepada rakyat Aceh, terelisasi justru setelah Bung Karno wafat. Namun janji telah lunas dan ditepati. 

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh yang mengatur posisi istimewa ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

Yang kedua adalah DIY, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nagari Yogyakarta, menulis surat ditandatangani Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono Kaping Songo  Sayidin Panotogomo Khalifatullah Hingkang Jumeneng Hing Tanah Jawa. Surat tersebut menyatakan dukungan atas berdirinya Republik Indonesia Bung Karno, dan "bergabung" dalam khasanah Republik. Begitu istimewa Yogyakarta, hingga saat ini Kraton tetap eksis dengan raja yang juga gubernur. Juga ikonik dengan Malioboro, gudheg, budaya, pendidikan, dan warisan budaya lainnya. Keistimewaan dari sisi legalitas formal, sudah diterbitkan sejak tahun 1950, 5 tahun sejak proklamasi 1945. 

DIY memiliki regulasi yang mengatur secara khusus, istimewa, yakni Undang-Undang Keistimewaan tersendiri selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). 

UU Keistemewaan Yogyakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan semakin mengukuhkan Sultan sebagai pimpinan provinsi atau gubernur. Bagaimana dengan pasca Sabdo Rojo yang memungkinkan Sultan digantikan soso k Ratu, ya kita masih menunggu bagaimana UU Keistimewaan akan diadendum atau revisi, atau apa sajalah terserah pemerintah. Awam percaya semua akan baik-baik saja, asal jangan ada perang sipil, apalagi perang militer.

Daerah istimewa lain yang nomenklaturnya adalah Otonomi Khusus, adalah Papua. Bahkan ada regulasi khusus mengenai ini, yakni dengan lahirnya UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama.  Dalam perkembangannya, provinsi semakin dimekarkan dengan Provinsi Papua Barat dan Papua. Di era SBY, bahkan muncul wacana untuk memekarkan menjadi 5 provinsi di pulau yang kaya mineral tambang ini. 

Berdasarkan UU Otonomi KHusus Papua, keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat.

Provinsi Madura Istimewa 

Sampai saat ini, etnis Madura memiliki banyak ciri khusus yang unik. Dan secara ideologis politis, rakyat MAdura sudah berbaur bersama di Nusantara sebagaimana etnis lain di negara kita. Bahkan, teman saya mengatakan, bahwa sebenarnya Madura adalah Jawa. Saya berpikir mungkin sejarah Kerajaan Sumenep yang banyak bermenantu berkeluarga lintas kerajaan dengan Kraton Mataram Islam. Namun, teman saya yang Madura di Kalimantan itu berkata agak jenaka, "Iya pak..Madura itu Jawa... Jawa Timur...".

Loh..... bener ya... namun saya kaget juga dengan nalar cerdasnya dia. Memang Jawa Timur. Dan sekarang ini, ekonomi perdagangan bisa dikatakan sebagian dikuasai etnis keturunan Tionghoa, dan sebagian lagi adalah etnis Madura. Bahkan Madura ini lebih maju terdepan, daripada Tionghoa, yakni bila Tionghoa punya toko, maka di depannya adalah Toko Orang Madura. Tidak percaya, coba tanya ke Arek Suroboyo. Pasti bisa dijelaskan. hebatnya orang Madura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun