Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law dalam Salah Satu Versi

18 Oktober 2020   10:42 Diperbarui: 18 Oktober 2020   13:44 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Solidaritas pekerja perlu terintegrasi dengan visi misi korporasi (Dokpri, NDP) 

Makhluk menurut salah satu teori dibagi dalam 3 jenis: Herbivora, yakni hewan pemakan tumbuh tumbuhan. Selanjutnya, karnivora yakni hewan yang makan daging, atau binatang lain. Sedangkan hewan ketiga, yakni omnivora, pemakan semua jenis. Baik tumbuhan, maupun binatang atau daging. 

Jadi, filosofi omnibus law adalah, regulasi atau aturan yang memayungi semua aturan yang lain. Atau menyempurnakan. Atau merevisi.

     Definisi Omnibus Law sendiri sbb : Omnibus law adalah undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang. Konsep ini berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada.

.... Wikipedia mencatat bagi yang pesimistik terhadap Omnibus Law sbb : "The Big Ugly" and "Omnibus Law" redirect here. For the 2020 film, see The Big Ugly (film). An omnibus bill is a proposed law that covers a number of diverse or unrelated topics. Omnibus is derived from Latin and means "to, for, by,  with or from everything".  An omnibus bill is a single document that is accepted in a single vote by a legislature but packages together several measures into one or  combines diverse subjects. Because of their large size and scope, omnibus bills limit opportunities for debate and scrutiny. Historically, omnibus bills have sometimes been used to pass controversial amendments. For this reason, some consider omnibus bills to be anti-democratic. (lihat di: https://en.wikipedia.org/wiki/Omnibus_bill

Karena ia adalah regulasi payung, maka cakupan harus luas. Nah. berikut adalah poin poin yang sempat saya dengar terkait omnibus law. Pasti tidak komprehensif, namun setidaknya ada yang bisa saling koreksi. Bilamana perlu, silakan dikomen. 

(1) Upah Minimum  Regional tidak ada ? 

Dari penjelasan dalam sebuah webinar, UMR itu ada, namun ditetapkan sejak tahun 2020 ini, angkanya disetel sesuai naik turun inflasi. Artinya, jika UMR/UMK/UMP telah ditetapkan terkininya adalah 2019, kemudian di tahun 2020 ada inflasi 5%, maka otomatis UMR akan disesuaikan pada tahun berikutnya sebesar penetapan UMR terdahulu plus angka inflasi. Tidak perlu lagi ada Tim Negosiasi Pengupahan, atau Survey Biaya Hidup Minimal, dan bengek-bengek lainnya. 

Moralitas cerita : bagus juga idenya kan, dengan catatan perusahaan patuh otomatis penyesuaian UMR dimaksud. 

(2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) putus tanpa pemberitahuan 

Biasanya, PKWT atau outsourcing ketika akan putus kontrak, manajemen akan menyurati. Sebagai pemberitahuan. Nah, dalam omnibus law ini, PKW kalau putus ya sudah.  Sesuai kontrak. Tidak perlu ada kewajiban bagi pengusaha untuk membuat surat pemberitahuan. Tidak ada lagi early warning. Maka wajib bagi pekerja, untuk membaca jeli terhadap kontrak kerja. Termasuk, kapan tanggal putus kerja. 

Moralitas cerita : pekerja yang cerdas jeli teliti akan waspada dan produktif, biar kontrak bisa nego diperpanjang. Bagi pekerja yang kurang teliti, tahu-tahu kontrak habis dan sudah selesei. Tidak ada PHK, karena PHK otomatis sesuai kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun