Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Redenominasi Rupiah: Apa, Mengapa, dan Dampaknya

8 Juli 2020   22:39 Diperbarui: 8 Juli 2020   22:36 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

AKHIR-AKHIR ini diskusi tentang redenominasi rupiah kembali menguat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Keuangan tahun 2020-2024 yang salah satu diantaranya mencantumkan rencana Redenominasi Rupiah. 

Sebenarnya Draft Rencana Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi Rupiah) sudah lama ada hanya belum disahkan menjadi Undang-undang dan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebenarnya isu redenominasi rupiah sudah lama diwacanakan. Seingat saya tahun 2009-2013, pada jaman Darmin Nasution sebagai Guberur BI

Kekhawatiran utama masyarakat terhadap kebijakan redenominasi rupiah ini adalah karena mereka menyamakan kebijakan ini dengan pemotongan nilai uang atau sanering, seperti dilakukan pemerintah pada 1965. Ketika itu terjadi inflasi tinggi sehingga pemerintah ''memotong'' uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara sanering dan redenominasi. Pada kebijakan sanering, nilai nominal uang rupiah disederhanakan tetapi harga-harga tetap. Tidak salah bila ada anggapan kebijakan sanering mempunyai dampak ''memiskinkan'' mereka yang kekayaannya sebagian besar berupa uang tunai.

Sebaliknya, dalam kebijakan redenominasi, nilai nominal rupiah disederhanakan (menurut rencana 3 nol di belakang dihilangkan, jadi uang lama Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1 uang baru) tetapi juga diikuti dengan penyederhanaan harga-harga.


Alasan
Seperti disebutkan dalam RUU Redenominasi Rupiah (RUU Perubahan Harga Rupiah) ada dua alasan redenominasi rupiah.

Pertama, untuk efisiensi. Dengan menghilangkan tiga nol dalam nominal rupiah maka akan mempercepat waktu transaksi, menghindarkan human error, dan efisiensi dalam pencantuman harga barang dan jasa.

Kedua, redenominasi menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Dampak
Dari sisi sejarah dan pengalaman negara lain, redenominasi biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi tinggi atau hyper inflation. Tetapi semua orang juga tahu bahwa saat ini inflasi di Indonesia relatif rendah atau moderat karena masih di bawah 10 persen. Jadi redenominasi rupiah memang belum perlu.

Disamping itu, ada dampak negatif yang akan timbul dari redenominasi rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun