William Aditya anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI yang membongkar RAPBD DKI atau lebih tepatnya KUA PPAS telah dilaporkan oleh warga bernama Sugiyanto (yang ternyata adalah Ketua LSM Pro Anies) ke Dewan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar KOde Etik Anggota DPRD. Alasan Sugiyanto karena William mengunggah KUA PPAS yang sifatnya masih sementara, artinya belum dibahas di komisi maupun di badan anggaran DPRD, Â ke media sosialnya sehingga menimbulkan kegaduhan dan menyebabkan image buruk pada Gubernur Anies.
Menanggapi laporan tersebut Dewan Kehormatan DPRD DKI Jakarta akan mengadakan rapat dan akan memutuskan apakah kepada William akan diberikan sangsi atau tidak. SAngsi ringan berupa teguran dan sangsi terberat adalah diberhentikan.
Kita berharap Dewan Kehormatan DPRD DKI Jakarta  bersikap objektif dan profesional. Menurut penulis William dengan tindakannya  tidaklah melanggar kode etik dan juga hukum formal.
Pertama, berdasar UU Kterbukaan informasi publik tindakan William tidaklah salah. KUA PPAS yang diunggahnya di medsosnya sudah terlebih dahulu diunggah di web milik pemprov DKI yang artinya itu sudah merupakan informasi publik. William mengamabil informasi itu dan menyebarkannya ke publik tanpa menambahi atau menguranginya. Ia mengambil informsi publik untuk kemudian disebaangrkan ke publik yang lain.
Kedua, soal kegaduhan yang ditimbulkan adalah hal wajar. Jika KUA PPAS atau RAPBD yang sifatnya masih sementara itu tidak janggal maka tidak akan ada kegaduhan publik.
Ketiga, soal image buruk yang kemudian menimpa Gubernur Anies hendaknya disikapi secara dewasa. Itu bentuk kritik terhadapnya yang membuat Pak Anies dalam kepemimpinannya khususnya dalam penyusunan RAPBD menjadi lebih baik. Itu konsekuensi dari jabatan publik yang harus siap menerima kritik dari publik.
Soal ada pernyataan dari Pak Anies bahwa William dan PSI adalah anak baru yang mencari panggung, saya kira tidak apa-apa mencari panggung untuk menarik simpati rakyat karena yang dilakukan itu demi kebaikan yaitu menyelamatkan uang rakyat di APBD.