Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Sanksi Jika Tak Membayar Pajak

17 Mei 2019   21:18 Diperbarui: 17 Mei 2019   21:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Arief Poyuono Waketum Gerindra mengajak seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak membayar pajak jika Prabowo-Sandi dinyatakan kalah. Tetai tahukah kita bahwa tidak membayar pajak merupakan pelanggaran hukum dan oleh karenanya bisa dijatuhi hukuman mulai dari hukuman atau sangsi administratif sampai sangsi pidana.

Beberapa kemungkinan sangsi itu adalah sangsi-angsi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak. Yang lebih menakutkan adalah sangsi pidana berupa penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan merupakan tindakan terakhir setelah surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban pajaknya. Penyanderaan atau penahanan bisa dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan lagi. Langkah penyanderaan sudah pernah dilakukan oleh Direktorat jenderal pajak. Misalnya tahun 2015-2017 ada 117 wajib pajak yang disandera oleh Direktorat Jenderal pajak di rumah tahanan. Kebanyakan dari mereka adalah yang punya utang pajak di atas Rp 100 juta.

Nah, kalau begitu ajakan Arief Poyuono untuk tidak membayar pajak akan berujung pada urusan hukum karena ia mengajak warga negara tidak membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun