Arief Poyuono Waketum Gerindra mengajak seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak membayar pajak jika Prabowo-Sandi dinyatakan kalah. Tetai tahukah kita bahwa tidak membayar pajak merupakan pelanggaran hukum dan oleh karenanya bisa dijatuhi hukuman mulai dari hukuman atau sangsi administratif sampai sangsi pidana.
Beberapa kemungkinan sangsi itu adalah sangsi-angsi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak. Yang lebih menakutkan adalah sangsi pidana berupa penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan merupakan tindakan terakhir setelah surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban pajaknya. Penyanderaan atau penahanan bisa dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan lagi. Langkah penyanderaan sudah pernah dilakukan oleh Direktorat jenderal pajak. Misalnya tahun 2015-2017 ada 117 wajib pajak yang disandera oleh Direktorat Jenderal pajak di rumah tahanan. Kebanyakan dari mereka adalah yang punya utang pajak di atas Rp 100 juta.
Nah, kalau begitu ajakan Arief Poyuono untuk tidak membayar pajak akan berujung pada urusan hukum karena ia mengajak warga negara tidak membayar pajak.