Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Plus-Minus Divestasi 51,2 Persen Saham PT Freeport

7 Januari 2019   10:44 Diperbarui: 7 Januari 2019   11:24 3086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setelah setengah abad lebih Indonesia hanya memiiki saham 9, 36 persen PT Freeport Indonesia maka pada tanggal 21 Desember 2018 Indonesia berhasil membeli kembali atau melakukan divestasi saham PT Freeport dengan bagian yang lebih besar sehingga total kepemiikan saham Indonesia menjadi 51 persen. 

Dengan demikian bisa dikatakan, sebagai pemegang saham mayoritas, Indonesia telah merebut kembali PT Freeport Indonesia. Pembelian kembali atau divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan oleh PT Inalum sebuah BUMN. Nilai pembelian kembali saham PT Freeport oleh PT Inalum tersebut 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp55,8 triliun. Pembiayaan yang digunakan oleh PT Inalum adalah dengan menjual Surat Utang Global senilai 4 miliar dolar AS.

Sebenarnya berdasarkan Kontrak Karya tahun 1991, Indonesia sudah bisa melakukan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia tahun 2011. Hanya saja kala itu banyak kendala yang dihadapi antara lain belum adanya payung dan kepastian hukum dari pihak Indonesia sendiri dan juga belum adanya keseriusan pemerintah waktu itu untuk merebut kembali PT Freeport ke pangkuan Indonesia.

Pembelian kembali saham PT Freeport hingga mencapai 51 persen ini sebenarnya sanagt alot dan melewati dilema. Dilemanya dalah mana yang lebih menguntungkan membeli sesegera mungkin saham atau menunggu sampai kontrak karya habis. Keuntungan jika menunggu kontrak karya habis adalah pemerintah Indonesia mungkin hanya mengeluarkan sedikit biaya administrasi, sedangkan kalau membeli sekarang biayanya Rp 55,8 triliun. 

Tetapi kemudian pemerintah berpikir bahwa jika menunggu kontrak karya berakhir yang kemudian mungkin PT Freeport akan menawar untuk memperpanjang lagi maka cadangan tambang akan kian habis dan tentu pendapatan dan keuntungan yang diterima juga akan lebih sedikit dibanding jika dibeli sekarang.

 Berhasilnya Indonesia memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia tentulah perlu disambut gembira. Ini menunjukkan kedaulatan Indonesia atas sumberdaya alam yang dimiliki dan sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun layaknya sebuah kebijakan tentu mengandung plus dan minus.

Plusnya

Ada beberapa manfaat atau plus dari kebijakan pembelian kembali 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Manfaat atau plus yang pertama adalah sebagai pemegang saham mayoritas maka Indonesia bisa menentukan kebijakan strategis perusahaan. Segala kebijakan perusahaan bisa diarahkan unuk kepentingan dan keuntungan Indonesia.

Plus berikutnya adalah dari pajak penghasilan, royalti, pajak ekspor, dividen, dan pungutan lainnya. Pemasukan dari berbagai hal tersebut ditahun 2017 mencapai 756 juta dolar AS sehingga PT Freeport Indonesia menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. Dengan sudah dimilikinya 51 persen sahamnya oleh Indonesia maka segala penerimaan ini akan bisa lebih dioptimalkan.

Penyerapan tenaga kerja adalah manfaat yang lain lagi. Selama ini jumlah karyawan yang direkrut langsung adalah 7.028 orang dan sekitar 2.888 orang adalah warga Papua. Jika kapasitas pertambangan dimaksimalkan maka dikabarkan masih sanggup memberi pekerjaan untuk sekitar 29 ribu orang.

Di samping lapangan pekerjaan, penduduk dan masyarakat lokal lewat Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota  juga akan mendapatkan bagian saham PT Freeport yaitu sebesar 10 persen. Dengan kepemilikan saham 10 persen ini maka Pemerintah Daerah di Papua akan mendapatkan bagian laba atau dividen PT Freeport. Dana tersebut tentu menjadi tambahan yang berarti bagi APBD Pemda Papua yang bisa digunakan untuk tambahan pembiayaan yang digunakan untuk menyejahterakan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun