Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis pencapaian neraca perdagangan Indonesia pada periode September 2018 lalu yang akhirnya mengalami surplus sebesar 230 juta Dollar AS. Namun, surplus neraca perdagangan itu bukan diakibatkan dari aktivitas ekspor yang meningkat. Aktivitas ekspor justru menurun sebesar 6,58% dibandingkan Agustus 2018 atau sebesar 14,82 miliar Dollar AS.
Surplus neraca perdagangan tersebut akibat aktivitas impor yang menurun hingga mencapai 14,60 miliar Dollar AS atau turun 13,18% dibandingkan bulan Agustus lalu.Â
Kondisi tersebut belum bisa membuat neraca perdagangan tahunan menjadi surplus. Masih terjadi defisit sebesar 3,78 miliar Dollar AS karena nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari-September tahun ini tercatat 134,99 miliar Dollar AS atau naik 9,41% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu nilai impor sepanjang periode yang sama tercatat masih naik lebih tinggi yakni 23,33% dengan nominal 138,76 miliar Dollar AS.Â
Jika ditelaah, dalam tiga bulan terakhir (Juli sampai September 2018) , aktivitas ekspor tercatat terus merosot dari 16,29 miliar Dollar AS pada Juli, turun menjadi 15,87 miliar Dollar AS pada Agustus, kemudian merosot menjadi 14,82 miliar Dollar AS pada September 2018.
Penurunan ekspor tak hanya di sektor migas, tetapi juga di sektor nonmigas. Ekspor migas tercatat 1,43 miliar Dollar pada Juli, Agustus sebesar 1,43 miliar Dollar AS, dan September 1,20 miliar Dollar AS. Sementara ekspor nonmigas pada tiga bulan terakhir tercatat 14,85 miliar Dollar AS (Juli), 14,43 miliar Dollar AS (Agustus), serta 13,62 miliar Dollar AS (September).
Di sisi impor, tren penurunan dalam tiga bulan terakhir jauh lebih dalam ketimbang ekspor. Total impor Juli tercatat 18,29 miliar Dollar AS, Agustus 16,81 miliar Dollar AS, dan September 14,60 miliar Dollar AS. Penurunan tajam terjadi pada impor nonmigas yakni 15,63 miliar Dollar AS pada Juli, Agustus sebesar 13,77 miliar Dollar AS, dan September 12,32 miliar Dollar AS.
 Intinya, kinerja perdagangan internasional Indonesia belum optimal. Kinerja perdagangan internasional minimal bisa optimal sama seperti tahun 2017 lalu. Tahun 2017 lalu neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar 11,84 miliar Dollar AS. Untuk itu dibutuhkan kebijakan-kebijakan untuk menekan impor sekaligus menaikkan Ekspor.
Kebijakan
Berbagai kebijakan untuk membatasi impor  memang telah dikeluarkan pemerintah dan perlu dilaksanakan secara konsisten. Kebijakan itu antara lain menaikan tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.090 item barang impor menjadi sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang belum memiliki NPWP. Selanjutnya adalah pengenaan bea masuk flat sebesar 7,5% terhadap seluruh jenis barang impor yang masuk via saluran e-commerce. Berikutnya, pemberlakukan PPN atas impor 10% berlaku flat, serta pencampuran solar dengan 20% CPO atau dikenal dengan B20.Â
Kini, pemerintah harus benar-benar konsisten, tegas, dan tanpa tebang pilih dalam menerapkan kebijakan tersebut. Jangan sampai ada sedikit pun pemakluman dan sikap tebang pilih meski sejatinya pelaku impor tersebut merupakan simpatisan atau pendukungnya dalam Pilpres.
Di sisi lain diperlukan kebijakan untuk mendorong ekspor. Intinya adalah bagaimana membuat usaha dalam negeri efisien sehingga bisa bersaing dengan inustri asing sehingga bisa bersaing juga di pasar ekspor.Â