Gerakan ganti presiden 2019 dengan tagar #2019gantipresiden banyak dipersoalkan apakah itu konstitusional ataukah inkonstitusional. Menurut saya gerakan 2019 ganti presiden harus dikaitkan dengan Pilpres. Tanpa dikaitkan dengan Pilpres maka gerakan tersebut inkonstitusional atau makar.
Namun dikaitkan dengan Pilpres pun gerakan ini salah karena kalau dikategorikan sebagai kampanye maka masa kampanye belum waktunya. Penetapan calon presiden dan wakil presiden baru dilakukan tanggal 23 September 2018.
Banyak yang mengatakan bahwa gerakan ganti presiden 2019 tidak dimaksudkan untuk mendukung Prabowo, hanya ingin 2019 ganti presiden saja. Tetapi tentu alasan ini naif karena semua orang tahu hanya dua calon presiden yaitu Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Kalau 2019 ingin ganti presiden maka ya Prabowo gantinya.
Ada juga yang menafsirkan lain soal 2019 ganti presiden yaitu ingin menghapus jabatan presiden dan menggantinya dengan sistem khilafah. Nah kalau ini bisa gawat nih.