Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gerindra, PKS, dan 212 Soal Terorisme

19 Mei 2018   09:48 Diperbarui: 19 Mei 2018   09:42 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Gerindra ajan membentuk tim pencari fakta adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanggulangan terorisme. Alasannya mencegah terjadinya salah tangkap.

Sementara itu PKS menyatakan tidak setuju Perpu Anti Terorisme karena sudah ada UU Anti Terorisme yg revisinya sudah hampir selesai. Menurut PKS, jangan sedikit -sedikit Perpu ini negara demokrasi. Padahal PKS mustahil tidak tahu bahwa Perpu sah dalam tata hukum di Indonesia.

Terakhir alumni 212, lewat sekjen atau juru bicaranya Alkathat lebih ekstrim lagi menyatakan tidak perlu UU Anti Terorisme karena kalau urusannya membunuh orang sudah ada KUHP.

Kini sudah jelas sikap partai dan kelompok, mana yg anti dan pro terorisme.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun